Lappung – Bandar pil ekstasi asal Pesawahan ditangkap Polresta Bandar Lampung, pelaku berinisial MT (39) adalah warga Jalan Lumba-lumba Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.
Baca Juga : 8 Kasus Narkoba Diungkap Polresta Bandar Lampung dalam satu minggu
Penangkapan MT warga Kelurahan Pesawahan diduga menjadi bandar Narkoba jenis pil ekstasi.
Dalam keterangan pihak Polresta Bandar Lampung yang disampaikan Kasatres Narkoba Kompol Gigih Andri Putranto mewakili Kapolresta menjelaskan penangkapan MT pada awak media.
“MT berhasil kami amankan dari rumahnya pada Selasa (26/07/2022) karena diduga melakukan kegiatan penyalahgunaan Narkoba,” kata Gigih Andri Putranto,” Kamis (04/08/2022) siang.
Dijelaskan Gigih, pelaku MT ditangkap berdasarkan informasi dari warga bahwa di Jalan Ikan Lumba-lumba, Telukbetung Selatan sering dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika.
Mendapat informasi tersebut tim opsnal Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung segera melakukan penyelidikan sehingga melalui proses undercover buy personel.
“Petugas berhasil menangkap pelaku MT dengan barang bukti diduga berupa pil rksatasi sejumlah 245 (dua ratus ampat puluh lima) butir, 1ponsel kecil dan 1 ponsel android,” beber Gigih Andri Putranto.
Baca Juga : Polresta Bandar Lampung Beri Pelayanan Diluar Markas Komando
Sementara untuk berasal dari mana pil ekstasi tersebut Kasatres Narkoba telah mengantongi identitasnya dan sekarang masih dalam tahap penyelidikan.
“MT akan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp 10 miliar,” pungkasnya.





Lappung Media Network