Lappung – Polisi tangkap gadis asal Way Kekah, Kecamatan Terbanggi Besar, atas dugaan kepemilikan Narkoba jenis pil ekstasi.
Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap seorang wanita berinisial LA (21) warga Kampung Way Kekah, Kecamatan Terbanggi, Lampung Tengah atas kepemilikan Narkoba.
Baca Juga : 27 Kasus Narkotika di Tulangbawang Diungkap
Gadis asal Way Kekah berinisial LA (21) ditangkap pihak Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah, pada Sabtu (15/10/2022) sekira jam 18.30 WIB.
Gadis asal Way Kekah ditangkap Polisi di kamar kos-kosan dibelakang supermarket Chandra Store Kelurahan Bandar Jaya Timur, Lampung Tengah.
Baca Juga : Pengedar Sabu dan Ekstasi Asal Desa Kejadian Tegineneng Ditangkap
Penjelasan pihak Kepolisian yang disampaikan Kasat Res Narkoba, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, membenarkan penangkapan ini.
“Petugas mengamankan seorang wanita berinisal LA (21) atas dugaan kepemilikan pil ekstasi. Pelaku diamankan saat berada dikamar kos-kosan pada Sabtu (15/10/2022) sekira jam 18.30 WIB,” ujar Dwi Atma Yofi Wirabrata, Rabu (19/10/2022) siang.
