Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Vonis Bebas Pupuk Ilegal Bakal Kasasi

    Vonis Bebas Pupuk Ilegal Bakal Kasasi

    by Editor
    19/10/2022
    in Modus
    Vonis Bebas Pupuk Ilegal Bakal Kasasi

    Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, I Made Agu Putra Adnyana. Foto Eka Putra

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Vonis bebas pupuk ilegal bakal kasasi. Vonis pupuk ilegal pada Selasa 18 Oktober 2022 kemarin telah diputus bebas oleh Majelis Hakim PN Tanjungkarang.

    Baca Juga : 4 Terdakwa Pupuk Ilegal Divonis Bebas

    Hal itu diterangkan oleh I Made Agu Putra Adnyana selaku Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung kepada Lappung.com, saat ditanyai tanggapan Kejaksaan terkait vonis bebas 4 terdakwa perkara pupuk ilegal.

    Made membeberkan bahwa pihaknya akan segera menindak lanjuti hasil vonis bebas pupuk ilegal dengan melakukan upaya hukum lanjutan, melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

    Baca Juga : Diduga Korupsi 2 Staf RSUD Sukadana Dituntut Penjara

    “Kalau vonis bebas pupuk ilegal otomatis kami lakukan upaya kasasi. Kami diberi waktu selama 14 hari untuk mengajukannya, dan secepatnya akan kami serahkan memori kasasi melalui PN Tanjungkarang,” terang Made, Rabu pagi (19/10/2022).

    Sementara diketahui, dalam persidangan perkara pupuk ilegal yang disidangkan pada Selasa sore (18/10/2022) kemarin, 4 terdakwa yaitu Ketut Gatre, Subhan, Tri Setiyo Dewantoro dan Hendri Ardiansyah, akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim.

    Sehingga, Hakim pun memutuskan untuk membebaskan ke 4 terdakwa itu, dari segala dakwaan yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

    “Mengadili. Menyatakan terdakwa I Ketut Gatre alias Alek, terdakwa II Subhan, terdakwa III Tri Setiyo Dewantoro dan terdakwa IV Hendri Ardiansyah tersebut di atas tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama dan kedua oleh penutut umum. Kedua membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum,” ucap hakim ketua Syamsul Arief bacakan putusannya.

    Page 1 of 2
    12Next
    Via: Eka Putra
    Tags: Berita Lampung Hari IniKasus Pupuk Ilegal di LampungKejati Lampung
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Polsek Penengahan Tangkap Pencuri Motor

    Next Post

    Polisi Tangkap Gadis Asal Way Kekah

    Related Posts

    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Dewan Kawasan Industri Nasional: Terobosan Akselerasi Hilirisasi dan Investasi Berkelanjutan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Prabowo-Gibran Solid: Clear Facts Behind the Cabinet Seat

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Strategi Memaksimalkan Pelabuhan Panjang Sebagai Hub Ekspor-Impor Global Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kecubung dan Ganja: Obat Penenang yang Berbeda Nasib Hukum

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Lampung, Lumbung Bibit Unggul Perkebunan Nasional yang Dinanti

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Menunda Gaji Buruh: Dosa Sosial Islam dan Peringatan Keras Rasulullah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version