Dalam perkara ini sendiri, ke 4 terdakwa selaku Komisaris dan Direktur PT Gahendra Abadi Jaya sebagai perusahaan produsen pupuk, sebelumnya disangkakan melanggar dua Pasal, yakni tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan, dan perlindungan konsumen.
Dengan perbuatan telah memasarkan pupuk yang tak memiliki lebel kemasan, dan tidak terdaftar pada kementerian pertanian untuk diedarkan, serta mengakibatkan kerugian bagi para konsumen.
Yang pada pertimbangan dari Majelis Hakim, produk pupuk para Terdakwa tersebut dinilai sebagai hasil produksi perusahaan kecil, dimana dalam Pasal tersebut dikecualikan dikenakan pidana.
Baca Juga : 2 Kasus PT Usaha Remaja Mandiri di Polda Lampung
Hakim juga menyatakan, bahwa dari keterangan saksi dari Kementerian Pertanian RI, terungkap bahwa para Terdakwa telah mendaftarkan permohonan penerbitan lebel sejak 2016 lalu, melalui aplikasi OSS.
Selanjutnya, Majelis Hakim juga menguraikan menguraikan dalam putusannya, bahwa keempat Terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal tentang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga : KPK Larang Guru Terima Hadiah dari Orangtua Siswa
Dengan melihat fakta hukum yang telah terungkap dalam persidangan, dimana dari keterangan saksi petani konsumen pupuk yang dihadirkan di persidangan menyampaikan hal positif dari pupuk hasil produksi para Terdakwa.
