Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » KPK Larang Guru Terima Hadiah dari Orangtua Siswa

    KPK Larang Guru Terima Hadiah dari Orangtua Siswa

    by Editor
    25/09/2022
    in Pemerintahan
    KPK Larang Guru Terima Hadiah dari Orangtua Siswa

    Penyuluh Antikorupsi KPK menanamkan nilai-nilai antikorupsi lewat dongeng kepada anak-anak PAUD di acara Roadshow Bus KPK di Transmart Lampung, Bandar Lampung, Jumat (23/9). Foto: Josua Napitupulu

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Jejaring Pendidikan KPK larang guru terima hadiah dari orangtua siswa. Pemberian hadiah itu termasuk gratifikasi terlarang di sekolah.

    Hal itu ditegaskan Direktur Jejaring Pendidikan Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Aida Ratna Zulaiha.

    Baca Juga : KPK Nyatakan 5 Saksi Sidang Akbar Tandaniria Mangkir

    “Gratifikasi. (Pemberian hadiah) itu menjadi bagian penting kami terkait dengan sosialisasi implementasi pendidikan antikorupsi di sekolah,” kata dia di Bandar Lampung pada Sabtu, 24 September 2022.

    KPK hadir di Kota Tapis Berseri, 23-25 September, dalam acara Roadshow Bus KPK Tahun 2022 untuk mengampanyekan Pendidikan Antikorupsi.

    Pemkot Bandar Lampung menanamkan sembilan nilai-nilai antikorupsi pada siswa melalui implementasi program pendidikan antikorupsi sejak tahun 2021 lalu.

    Direktur Jejaring Pendidikan KPK menjelaskan edukasi antikorupsi bertujuan membangun integritas sistem sekolah, tidak berfokus hanya pada kurikulum pendidikan antikorupsi.

    “Kami tidak mau hanya konsentrasi pada mata pelajaran antikorupsi, tetapi juga bagaimana membangun integritas ekosistem sekolah. Itu menjadi bagian yang tidak terpisahkan,” ujar Aida.

    Pusat Edukasi Antikorupsi KPK menyebutkan pemberian hadiah dari orangtua siswa kepada guru sekolah akan dianggap gratifikasi yang terlarang jika telah memenuhi dua unsur.

    Dikutip dari laman tersebut, dua unsur gratifikasi akan terpenuhi jika berhubungan dengan jabatan, dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

    1. Berhubungan dengan jabatan;

    Hadiah diberikan kepada guru karena jabatannya sebagai pengajar. Seandainya bukan seorang guru, orangtua siswa tidak akan memberikan hadiah.

    2. Berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya;

    Gratifikasi terhadap guru sekolah adalah pelanggaran kode etik. Guru tidak seharusnya menerima hadiah dari pihak-pihak yang dilayaninya.

    KPK larang guru terima hadiah dari orangtua siswa karena akan menimbulkan kecemburuan sosial di antara para staf lain di sekolah.

    Gratifikasi hadiah ini berpotensi memengaruhi sikap guru terhadap anak didiknya dan berlaku tidak adil.

    Selain itu, hadiah untuk guru juga akan memberikan teladan yang buruk bagi siswa-siswi sekolah.

    Aida Ratna Zulaiha mengatakan KPK akan melakukan pemetaan terhadap integritas ekosistem sekolah pada tahun depan.

    Baca Juga : Respons Keluarga Andi Desfiandi Atas Status Tersangka Korupsi Rektor Unila

    Pemetaan integritas ekosistem sekolah, ujar dia, menjadi bagian dari Program Prioritas Nasional.

    “Tahun ini kita melakukan baseline dan tahun depan kita sudah mulai melakukan pengukuran masif se-Indonesia terkait bagaimana integritas ekosistem pendidikan,” tutup dia.

    Via: Josua Napitupulu
    Tags: GratifikasiKPK RI
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Polisi Tangkap Pelaku Curat Pada Mahasiswi

    Next Post

    Daihatsu Gran Max Pick up Masuk Jurang di Pekon Rata Agung

    Related Posts

    Pemerintahan

    Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

    14/04/2026
    Pemerintahan

    Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Kunjungi TK Palangka II

    08/04/2026
    Pemerintahan

    Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Serahkan Aset Pemerintah Kota

    03/04/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version