Lappung – Polisi tangkap mantan Kacab Dealer Yamaha terkait penggelapan motor, pelaku berinisial SY (36) terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Seputih Mataram.
Baca Juga : Polres Lamteng Tangkap Buronan Penggelapan Dalam Jabatan
Unit Reskrim Polsek Seputih Mataram berhasil menangkap seorang pelaku penggelapan sepeda motor merk Yamaha All New NMAX 155 warna hitam berinisial SY (36).
Pelaku SY (36) warga Kampung Kota Gajah Timur, Kecamatan Kota Gajah, Lampung Tengah ditangkap Polisi pada Kamis (29/09/2022) kemarin.
Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Yudi Kurniawan mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan penangkapan SY (36) pada awak media.
“SY ditangkap petugas lantaran diduga telah melakukan penggelapan 1 unit sepeda motor dari Dealer Yamaha Lautan Teduh Mandala di Kampung Banjar Agung, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah,” ujar Yudi Kurniawan, Jumat (30/09/2022).
Menurut keterangan Iptu Yudi Kurniawan menjelaskan kronologi kejadiannya pada Rabu tanggal 27 April 2022.
Dimana, saat pelapor Ahmad Toyib warga Bandar Jaya Timur, ditugaskan untuk menggantikan pelaku sebagai Kacab dealer Yamaha Lautan Teduh Mandala dan langsung melakukan audit didapati jumlah stok kendaran dan berkas berkas SPK (surat pengajuan kredit) tidak sama.
Diketahui bahwa 1 unit sepeda motor merk Yamaha All New NMAX 155 Warna Hitam NoKa : MH3SG5620NK511789 NoSin : G3L8E-1023316 di keluarkan dari dealer Yamaha Lautan Teduh Mandala tanpa prosedur yang sah.
“Kemudian pelapor berusaha menghubungi dan mencari keberadaan pelaku untuk menanyakan kejelasan permasalah tersebut akan tetapi keberadaan pelaku tidak diketahui,” kata Yudi Kurniawan.
Atas kejadian itu pelapor yang mewakili dealer Yamaha Lautan Teduh Mandala mengalami kerugian berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha All New NMAX 155 Warna Hitam yang ditaksir sebesar Rp32.215.000 dan melaporkan ke Mapolsek Seputih Mataram, pada 4 Juni 2022.
Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, didapat informasi bahwa pelaku berada diwilayah Kota Metro.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Pulsa
Tim Tekab Polsek Seputih Mataram dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.
“Pelaku berhasil kami amankan saat berada di salah satu kos-kosan diwilayah Kota Metro selanjutnya kami bawa ke Mapolsek Seputih Mataram guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ucap Yudi Kurniawan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHPidana, ancaman hukuman empat tahun penjara.





Lappung Media Network