Lappung – Polsek Panjang tangkap pencuri modus beri bansos, kedua pelaku pencurian berinisial KN (46) dan MI (48).
Dalam melakukan aksi kejahatannya dua pencuri mengelabui korbannya dengan modus memberikan bantuan sosial.
Baca Juga : Jatanras Polda Lampung Asistensi Penanganan Kasus Pencurian Motor
“Saat beraksi dua pencuri datang ke warung milik korban di Kampung Karang Jaya Karang Marintim Kecamatan Panjang Bandar Lampung dan berpura-pura ingin memberikan bantuan sosial dari kecamatan setempat,” ujar Kapolsek Panjang Kompol M Joni, Jumat (30/09/2022).
Menurutnya aksi pencurian itu terjadi pada Kamis (15/09/2022) sekira jam 10.00 WIB, di mana pelaku KN datang ke rumah korban dengan modus memberikan bansos sedangkan pelaku MI menunggu disekitar lokasi sambil mengawasi.
Awalnya KN meminta korban menyiapkan berkas seperti Kartu Keluarga (KK) setelah itu pelaku meminta korban yang saat itu mengenakan perhiasan emas membuka terlebih dahulu sebelum difoto agar mendapatkan bantuan.
“Setelah dibuka kemudian pelaku berpura-pura lagi hendak membeli sembako dan ketika korban lengah tersebut lah pelaku kemudian mengambil tas korban Sudarti yang berisikan perhiasan dan HP milik korban,” kata M Joni.
Kedua pencuri mengambil 1 unit HP merk Oppo Narzo 20, warna Putih, 1 buah cincin emas 24 karat berat 10 gram dan 1 buah gelang emas 24 karat, berat 15 gram.
“Setelah berhasil mengambil perhiasan emas milik korban, kedua pelaku langsung pergi meninggalkan warung korban tersebut dengan keadaan tergesa-gesa,” ucap M Joni.
Mendapati pelaku tidak ada lagi dan perhiasan miliknya hilang korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Panjang.
“Berdasarkan laporan dan penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan pada Kamis (29/09/2022) jam 13.00 WIB di wilayah Tanjungkarang Timur berikut perhiasan milik korban yang sudah dijual pada penadah berinisial HS (22),” ungkap M Joni.
Kemudian para pelaku dan penadah dibawa ke Mapolsek Panjang untuk dimintai periksa lebih lanjut.
“Pelaku pencurian dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan terhadap penadah dikenai pasal 480 KUHP diancam pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkas M Joni.
Kompol M Joni menghimbau masyarakat untuk lebih waspada lagi terutama yang mengaku sebagai petugas baik dari pemerintahan ataupun instansi lainnya.
Baca Juga : Pasangan Suami Isteri Asal Kotabumi Utara Ditangkap Polisi Karena Mencuri
Meski akan memberikan bantuan sosial harus lebih cermat lagi dan jangan mudah percaya, bila menemukan hal janggal segera lapor pamong setempat atau Bhabinkamtibmas yang ada di wilayahnya.





Lappung Media Network