Lappung – Polisi tangkap Narkoba di Kampung Gunung Batin, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah. Seorang pelaku berinisial AS (21) kini mendekam di Mapolres Lampung Tengah.
Baca Juga : Polisi Tangkap Narkoba di Pekon Banding Agung
Satres Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil menangkap pelaku pemakai Narkoba jenis sabu berinisial AS (21) warga Kampung Gunung Batin, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, pada Jum’at (02/09/2022) sekitar pukul 00.15 WIB dini hari.
Pelaku AS ditangkap Polisi saat dirinya hendak menghisap Narkoba jenis sabu di salah satu warung yang berlokasi dibelakang Rest Area KM 163 Tol Lampung pada malam itu.
Kasatres Narkoba, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan penangkapan pelaku AS tersebut.
“Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pengguna Narkoba jenis sabu berinisial AS (21) di warung belakang Rest Area KM 163 Tol Lampung pada Jum’at (02/09/2022) sekitar pukul 00.15 WIB dini hari,” ujar Dwi Atma Yofi Wirabrata, Sabtu (10/09/2022).
Penangkapan pelaku AS berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti pihak Satres Narkoba Polres Lampung Tengah dengan melakukan penyelidikan.
Dari tangan pelaku Polisi mengamankan barang bukti hasil penggeledahan badan dan lokasi dimana AS berencana mengisap Narkoba jenis sabu.
“Petugas berhasil mengamankan 1 plastik klip bening berisi Narkoba jenis sabu, 1 alat hisap sabu dan 1 buah pipa kaca atau pirek bekas pakai sabu,” kata Dwi Atma Yofi Wirabrata.
Saat Polisi melakukan penggerebekan didalam warung tersebut, pelaku tertangkap tangan sedang menyiapkan Narkotika jenis Sabu berikut alat hisab Sabu yang siap untuk digunakan.
Usai digeledah dan introgasi awal di TKP, pelaku beserta barang bukti Narkoba jenis sabu kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Tengah.
Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Baca Juga : Polisi Tangkap Narkoba di Way Bungur
‘’Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,ancaman hukuman 4 sampai 12 Tahun Penjara,’’ pungkas Dwi Atma Yofi Wirabrata.
