Lappung – Polisi tangkap Narkoba di Kampung Tri Makmur Jaya, Kecamatan Menggala Timur, Tulang Bawang, Lampung.
Seorang terduga pelaku pengedar Narkoba jenis sabu berinisial RA (30) warga Kampung Tri Makmur Jaya, Kecamatan Menggala Timur ditangkap Polisi.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Pasar Unit 2
Pengedar Narkoba berinisial RA (30) ditangkap Satres Narkoba Polres Tulang Bawang pada Selasa (04/10/2022) sekira jam 20.00 WIB dari rumahnya yang berlokasi di Kampung Tri Makmur Jaya, Kecamatan Menggala Timur.
Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena memberikan keterangan atas penangkapan pelaku RA (30) ini.
“Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu berinisial RA (30) warga Kampung Tri Makmur Jaya, Kecamatan Menggala Timur, pada Selasa (04/10/2022) sekira jam 20.00 WIB,” ujar Aris Satrio Sujatmiko, Jumat (07/10/2022) sore.
Selain menangkap pelaku RA (30), Polisi juga berhasil menyitas sejumlah barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip berisi Narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,65 gram, pipet (sekop sabu), dan kertas kuningan rokok.
“Dari lokasi rumah yang petugas gerebek diamankan pelaku berikut penyitaan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 0,65 gram dan alat-alat yang digunakan untuk mengkonsumsi Narkoba,” kata Aris Satrio Sujatmiko.
Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Polisi dalam penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala Timur tentang ada rumah yang menyimpan dan penghuninya mengedarkan Narkoba.
“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas langsung melakukan penggerebekan. Hasilnya berhasil ditangkap seorang buruh yang menyambi menjadi pengedar dan turut disita BB berupa Narkoba jenis sabu,” ucap Aris Satrio Sujatmiko.
Baca Juga : Polres Lampung Timur Tangkap Narkoba di Mataram Baru
“Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Aris Satrio Sujatmiko.





Lappung Media Network