Lappung – Polisi tangkap pelaku penggelapan uang pulsa dan kuota paket data telkomsel di counter cell RPH yang berlokasi di Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Baca Juga : Warga Metro Pusat Ditangkap Polisi karena Penipuan dan Penggelapan
Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang berhasil menangkap satu pelaku penggelapan uang pulsa dan kuota paket data telkomsel di counter cell RPH yang berlokasi di Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, pada Senin (22/08/2022).
Pelaku yang diamankan inisial IR (28) berdomisili di Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Dalam keterangan Kepolisian yang disampaikan oleh Kapolsek Lambu Kibang, Iptu Fery Yuliansyah mewakili Kapolres Tulangbawang Barat, AKBP Sunhot P. Silalahi menjelaskan penangkapan pelaku penggelapan.
“Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penggelapan uang pulsa dan kuota paket data telkomsel di counter cell RPH yang berlokasi di Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, pada Senin (22/08/2022),” ujar Fery Yuliansyah, Rabu (24/08/2022).
Modus pelaku yang juga sales penjualan kartu dan juga pulsa serta paket data, namun pelaku tidak menyetorkan hasil dari penjualannya tersebut.
Pelaku membawa kabur uang hasil penjualan sehingga korban mengalami kerugian berkisar Rp13,855 juta.
Korban yang merasa dirugikan melaporkan persoalan ini ke Mapolsek Lambu Kibang, Tulangbawang Barat.
“Berdasarkan penyelidikan dan keterangan saksi, maka dengan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lambu Kibang, Ipda Ucida, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Prokimal, Lampung Utara,” kata Fery Yuliansyah.
Selanjutnya pelaku di bawa ke Mapolsek Lambu Kibang untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga : Polsek Way Pengubuan Ciduk Pelaku Penggelapan Pupuk
“Barang bukti yang diamankan berupa nota pembayaran penjualan pulsa dan kuota paket data telkomsel dan transkrip atau print out dari penjualan nomor perdana telkomsel, pulsa dan juga paket data Telkomsel,” tandas Fery Yuliansyah.
Pelaku dapat dikenai dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 4 tahun.
