Lappung – Polres Lampung Timur amankan dua pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Kecamatan Mataram Baru. Keduanya tercatat sebagai warga Labuhan Maringgai.
Baca Juga: ABG Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Lampung Timur
Kapolres Lampung timur AKBP M Rizal Muchtar, menjelaskan kedua pemuda pelaku pencurian tersebut teridentifikasi dengan inisial SP (28) dan AP (21).
Keduanya itu, merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan pada Senin 24 April 2023, yang beraksi sekira pukul 03.00 WIB, di salah satu rumah warga berinisial RY (40), yang berada di wilayah kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.
“Dalam melakukan aksinya, para pelaku masuk ke dalam rumah Korban melalui jendela depan rumah, dengan cara merusak atau merobek daun jendela yang hanya di tutupi dengan Plastik, setelah itu Pelaku mengambil dua unit Handphone,” jelas Rizal, Minggu 21 Mei 2023.
Baca Juga: Polisi Ringkus Dua Warga Bandar Lampung Karena Kasus Pencurian di Pesawaran
Atas peristiwa pencurian yang dialaminya tersebut, korban pun segera melaporkannya ke Mapolsek Mataram Baru, dan kemudian dilakukan tindak lanjut, dengan diadakannya penyelidikan.
Hingga akhirnya Pada Minggu dini hari 21 Mei 2023, sekira pukul 01.00 WIB, Anggota yang mendapat informasi langsung datang dan berhasil mengamankan para pelaku pencurian itu tanpa adanya perlawanan.
“Dalam perkara ini Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara” pungkas Rizal.
Baca Juga: Polisi Ringkus Dua Warga Bandar Lampung Karena Kasus Pencurian di Pesawaran





Lappung Media Network