Lappung – Polres Pesawaran tembak begal setelah 23 hari buron usai melakukan curas di Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, pada Rabu (21/09/2022) lalu.
Baca Juga : Polisi Tangkap Ganja di Kampung Tanjung Anom
Tekab 308 Polres Pesawaran berhasil meringkus pelaku Curas di Dusun Solahudin, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran.
Pelaku berinisial PJ (36) warga Dusun Sulida, Desa Natar, Kecamatan Natar, Lampung Selatan,
menjadi buronan selama 23 hari dalam aksinya pada Rabu (21/09/2022) lalu.
Saat akan ditangkap Polisi, pelaku melakukan perlawanan aktif terhadap petugas serta mencabut senjata tajam dari pinggang kirinya.
Baca Juga : Polisi Tangkap DPO Maling HP di Pasar Pekalongan
Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo didampingi Kasat Reskrim, AKP Supriyanto Husin membenarkan bahwa pihaknya melakukan penangkapan pada seorang pelaku pembegalan.
“Petugas melakukan tindakan tegas terukur dikaki pelaku karena pelaku melawan saat akan diamankan. Pelaku dibawa ke RSUD Pesawaran untuk mendapatkan tindakan medis, sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Pesawaran,” kata Pratomo Widodo, Jumat (14/10/2022) malam.
Kapolres mengatakan, pelaku adalah salah satu warga Dusun Sulida, Desa Natar, Kecamatan Natar, yang juga merupakan residivis 365, 363 serta penyalahgunaan Narkoba.
“Tertangkapnya pelaku tersebut pada Jum’at 14 Oktober 2022 sekira jam 12.00 wib, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan bukti permulaan yang cukup oleh Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran,” ucap Pratomo Widodo.
Baca Juga : 3 Penghisap Sabu Ditangkap Polresta Bandar Lampung
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, penyelidikan dan penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Resum Satreskrim Polres Pesawaran, Aiptu Tri Antori dan didapati pelaku sedang mengendarai motor dan berhenti disebuah warung.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan saat penangkapan berupa 1 unit sepeda motor R2, Yamaha Xeon warna hitam tanpa nopol, 1 senjata tajam jenis badik gagang kayu warna coklat, panjang sekitar 30 cm,” imbuh Kapolres.
Selain barang bukti tersebut, sambung Kapolres, mengamankan 1 ponsel REALME 7i warna Biru milik korban, 1 ponsel Advan warna biru milik pelaku, 1 ponsel Samsung duos warna silver milik pelaku.
“Termasuk 1 helm warna hitam, 1 baju kemeja warna coklat serta 1 topi warna hitam milik pelaku yang dipakai pelaku saat melakukan tindak pidana,” jelas Pratomo.
Baca Juga : Curi HP Warga Desa Trimulyo Ditangkap
Dari tangan pelaku juga diamankan beberapa plastik klip bekas pakai, diduga narkoba jenis sabu-sabu, yakni timbangan elektrik digital, 5 buah korek api gas, serta seperangkat alat hisap sabu atau bong dan 1 buah pirek.
Tindak pidana yang dilakukan oleh PJ pada korban adalah memukul berkali-kali wajah korban, lalu merampas tas yang berisi 3 ponsel, uang tunai Rp6 juta, serta voucher kuota pulsa ponsel.
Pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau, mengancam dan akan menusuk korban tetapi korban menghindar setelah pelaku berhasil mengambil tas milik korban lalu pelaku langsung melarikan diri.
Baca Juga : Polres Pesawaran Tangkap Narkoba di Desa Pasar Baru
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp13,5 juta dan melapor ke SPKT Polres Pesawaran,” pungkas Pratomo Widodo.





Lappung Media Network