“Keberhasilan anggota dalam menangkap dua pelaku ini merupakan hasil penyelidikan di kecamatan Dente Teladas. Informasi yang didapat ada rumah di Kuala Teladas sering digunakan sebagai tempat transaksi Narkoba,” beber AKP Anton.

Penggeledahan yang dilakukan Polisi di dalam rumah sedang ada dua orang pria yang merupakan bandar narkotika dan dari tangan mereka berhasil disita belasan paket narkotika jenis sabu siap edar.
Baca Juga : Polres Tulangbawang Sergap Pesta Narkoba di Banjar Margo
“Saat anggota kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif kedua pelaku di Mapolres Tulangbawang dan mereka akan dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1,” tegas Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra.





Lappung Media Network