Selanjutnya AKP Mahbub Junaidi membeberkan kronologis kasus penggelapan yang dilakukan MN (54) pada korban Juwarno (54) hingga dia dilaporkan ke Polisi.
“Pelaku dan korban saling kenal sehingga korban awalnya tidak curiga kepada pelaku. Mulanya tahun 2017, korban membeli sebidang tanah di Kampung Wiratama, Kecamatan Penawartama yang merupakan kebun plasma sawit,” beber Kapolsek Penawartama.
Kemudian selang dua bulan setelah membeli kebun tersebut, korban membutuhkan dana sehingga sehingga ia meminjam uang lewat Koperasi Unit Desa (KUD) dengan perantaraan pelaku.
Syarat peminjaman uang tersebut yakni korban harus menyerahkan surat-surat asli bukti kepemilikan kebun plasma sawit. Setelah semua surat asli diserahkan, korban menerima pinjaman sebesar Rp15 juta dari KUD.
“Sistem pembayaran angsuran setiap bulan dipotong dari hasil kebun plasma sawit hingga pinjaman lunas,” imbuh Kapolsek Penawartama.
Bulan Mei 2018 korban menanyakan apakah pinjamannya sudah lunas ternyata belum lunas, lalu bulan November 2019 korban kembali menanyakan soal pinjamannya dan ternyata kebun plasma sawit milik korban sudah di jual oleh pelaku kepada orang lain.
Karena korban tidak pernah merasa menjual kebun plasma sawit miliknya kepada siapapun, korban lalu mendatangi saksi Tomo untuk mengetahui secara rinci bagaimana kebun miliknya bisa di jual oleh pelaku kepada orang lain.
“Ternyata setelah pinjaman korban di KUD selesai, surat-surat asli kebun sawit plasma milik korban sudah diambil oleh pelaku dan pelaku memalsukan semua tanda tangan milik korban guna memuluskan proses penjualan kebun tersebut kepada orang lain sebesar Rp70 juta,” ungkap Kapolsek.
Baca Juga : Polres Lamteng Tangkap Buronan Penggelapan Dalam Jabatan
Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Pulsa
Residivis Narkoba saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 263 ayat 1 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan.
“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” pungkas AKP Mahbub Junaidi.
