Lappung – Polsek Pugung limpahkan kasus pencurian HP ke Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang, pada Rabu (26/10/2022) atas nama Mewan Lesmana (31).
Baca Juga : Polres Tanggamus Tetapkan Warga Asal Kecamatan Talang Padang Jadi Tersangka
Unit Reskrim Polsek Pugung limpahkan tersangka dan barang bukti pencurian HP atas nama tersangka Mewan Lesmana (31) ke Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang.
Polsek Pugung limpahkan berkas perkara tersangka Mewan Lesmana (31) warga Dusun Kejadian, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran.
Baca Juga : Polres Tanggamus Tangkap Dua Orang Diduga Selewengkan BBM Jenis Solar
Polsek Pugung limpahkan berkas perkara tersangka Mewan Lesmana (31) atas perkara pencurian dengan pemberatan (curat) di Kecamatan Pugung.
Kapolsek Pugung, Ipda Ori Wiryadi mengatakan, tersangka dilimpahkan berdasarkan surat Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang Nomor B- 249/L.8.19.8 / Eoh.2/10/2022, tanggal 25 Oktober 2022.
“Berdasarkan surat tersebut hari pukul 10.30 WIB, tersangka dilimpahkan bersama barang bukti kejahatannya,” kata Ipda Ori Wiryadi mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, Kamis (27/10/2022).
Sambungnya, pelimpahan tersangka sesuai ketentuan Pasal 8 ayat 3 (b), Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP.
“Atas pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, tersangka melakukan curat pada Senin (22/10/2022) sekira jam 04.00 WIB di rumah korban Nori Mawando (26) warga Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Modus tersangka, masuk ke dalam rumah mencuri ponsel Oppo A54, warna biru dan ponsel Infinix warna biru sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp4,5 juta.
“Tersangka berhasil teridentifikasi dan ditangkap pada pada Kamis, 1 September 2022 saat hendak menjual ponsel hasil curian di Pekon Banjar Agung Udik, Pugung,” jelasnya.
Baca Juga : Polisi Tangkap Judi Togel di Gunung Alip Tanggamus
Diungkapkan Kapolsek, tersangka telah dua kali masuk penjara dalam perkara penyalahgunaan narkoba dan diduga merupakan terduga pelaku di sejumlah TKP di Kabupaten Pesawaran.
“Pengakuan tersangka sudah 2 kali masuk penjara dalam perkara Narkoba di Pesawaran. Dia juga mengaku melakukan curat di wilayah Pesawaran,” ungkapnya.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Korupsi Dana Desa Tulangbawang di Tanggamus
Ditambahkannya, barang bukti yang dilimpahkan bersama tersangka yakni ponsel Oppo A54 berikut kotaknya dan ponsel merk infinix warna biru.
“Barang bukti tersebut milik korban yang diamankan dari tersangka,” imbuhnya.
Atas perbuatannya tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHPidana.
“Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.
