Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Polsek Pugung Limpahkan Kasus Pencurian HP

    Polsek Pugung Limpahkan Kasus Pencurian HP

    by Editor
    27/10/2022
    in Modus
    Polsek Pugung Limpahkan Kasus Pencurian HP

    Tersangka Mewan Lesmana (31) saat dilimpahkan ke Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang. Foto Polsek Pugung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Polsek Pugung limpahkan kasus pencurian HP ke Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang, pada Rabu (26/10/2022) atas nama Mewan Lesmana (31).

    Baca Juga : Polres Tanggamus Tetapkan Warga Asal Kecamatan Talang Padang Jadi Tersangka

    Unit Reskrim Polsek Pugung limpahkan tersangka dan barang bukti pencurian HP atas nama tersangka Mewan Lesmana (31) ke Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang.

    Polsek Pugung limpahkan berkas perkara tersangka Mewan Lesmana (31) warga Dusun Kejadian, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran.

    Baca Juga : Polres Tanggamus Tangkap Dua Orang Diduga Selewengkan BBM Jenis Solar

    Polsek Pugung limpahkan berkas perkara tersangka Mewan Lesmana (31) atas perkara pencurian dengan pemberatan (curat) di Kecamatan Pugung.

    Kapolsek Pugung, Ipda Ori Wiryadi mengatakan, tersangka dilimpahkan berdasarkan surat Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang Nomor B- 249/L.8.19.8 / Eoh.2/10/2022, tanggal 25 Oktober 2022.

    “Berdasarkan surat tersebut hari pukul 10.30 WIB, tersangka dilimpahkan bersama barang bukti kejahatannya,” kata Ipda Ori Wiryadi mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, Kamis (27/10/2022).

    Sambungnya, pelimpahan tersangka sesuai ketentuan Pasal 8 ayat 3 (b), Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP.

    “Atas pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan,” ujarnya.

    Kapolsek menjelaskan, tersangka melakukan curat pada Senin (22/10/2022) sekira jam 04.00 WIB di rumah korban Nori Mawando (26) warga Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.

    Modus tersangka, masuk ke dalam rumah mencuri ponsel Oppo A54, warna biru dan ponsel Infinix warna biru sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp4,5 juta.

    “Tersangka berhasil teridentifikasi dan ditangkap pada pada Kamis, 1 September 2022 saat hendak menjual ponsel hasil curian di Pekon Banjar Agung Udik, Pugung,” jelasnya.

    Baca Juga : Polisi Tangkap Judi Togel di Gunung Alip Tanggamus

    Diungkapkan Kapolsek, tersangka telah dua kali masuk penjara dalam perkara penyalahgunaan narkoba dan diduga merupakan terduga pelaku di sejumlah TKP di Kabupaten Pesawaran.

    “Pengakuan tersangka sudah 2 kali masuk penjara dalam perkara Narkoba di Pesawaran. Dia juga mengaku melakukan curat di wilayah Pesawaran,” ungkapnya.

    Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Korupsi Dana Desa Tulangbawang di Tanggamus

    Ditambahkannya, barang bukti yang dilimpahkan bersama tersangka yakni ponsel Oppo A54 berikut kotaknya dan ponsel merk infinix warna biru.

    “Barang bukti tersebut milik korban yang diamankan dari tersangka,” imbuhnya.

    Atas perbuatannya tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHPidana.

    “Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.

    Via: Rahmat Rusdiansyah
    Tags: Berita Tanggamus Hari IniKacabjari Talang PadangKasus Pencurian di LampungPolsek Pugung
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    2 Pencuri Buah Sawit PTPN 7 Bekri Ditangkap Polisi

    Next Post

    3 Pencuri di Alfamart Desa Bumi Daya Ditangkap

    Related Posts

    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version