Polisi yang sudah curiga memerintahkan AS untuk mengambil dan membuka bungkusan rokok tersebut, ternyata dua buah plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu didalam bungkus rokok Clas Mild.
“Pelaku dan barang bukti yang disita bawa ke Mapolsek Punggur guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Mualimin.
Baca Juga : Polsek Bumi Ratu Nuban Tangkap Pembawa Narkoba Warga Asal Bandar Lampung
“AS kita Jerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) hurup (a) Undang–undang Nomer 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 12 tahun penjara,” tegasnya.





Lappung Media Network