Lappung – Polsek Tanjungkarang Barat tangkap remaja yang diduga maling handphone pada 11 November 2021 lalu. Remaja yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan warga Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung.
Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Sandy Galih Putra pada 13 Februari 2022 mengatakan, tersangka berinisial N tersebut ditangkap atas dugaan pencurian terhadap korban berinisial SC. Adapun penangkapan terhadap N berlangsung pada 10 Februari 2022 lalu.
Menurut keterangan korban, kata Sandy, tersangka N dinyatakan telah mencuri uang tunai sebesar Rp550 ribu dan handphone. Korban ia sebut mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta.
Saat N ditangkap, lanjut Sandy, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tersangka N. Adapun barang bukti yang disita dari N adalah dua buah kotak handphone yakni merek Oppo F5 dan merek Xiaomi Redmi 5A.