Panit II Reskrim, Bripka Rahmat Kurniawan membeberkan kronologis kejadian hingga terjadi tindak pidana pembunuhan.
“Awalnya korban sedang duduk minum kopi di warung, kemudian para pelaku itu menghampiri korban. Terjadilah cekcok mulut antara korban dan para pelaku, kemudian para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban,” beber Bripka Rahmat Kurniawan.
Hingga akhirnya pada adegan ke 13 para tersangka melakukan penganiaayan secara bersama-sama kepada korban dan pada adegan ke 18 tersangka FD melakukan penusukan menggunakan pisau .
Baca Juga : Polres Lampung Barat Laksanakan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Siswa SMP
Hingga akhirnya korban tak lagi berdaya sampai ditemukan oleh beberapa saksi yang kemudian memanggil pertolongan.
“Korban sendiri akhirnya dinyatakan meninggal dunia sehari setelah mendapat perawatan medis di rumah sakit,” ucap Panit II Reskrim, Bripka Rahmat.
Dalam kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis badik dan satu stel pakaian korban.
Baca Juga : Pembunuhan Libatkan 6 Remaja Diungkap Polsek Sumber Jaya
Bripka Rahmat Kurniawan menuturkan bahwa rekonstruksi perlu dilakukan untuk menggambarkan kembali situasi sebenarnya.
“Gunanya untuk memperjelas keterangan saksi dan alat-alat bukti yang ada di TKP. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Sub pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP,” tutur Bripka Rahmat Kurniawan.





Lappung Media Network