Lappung – Polsek Terbanggi Besar ciduk terduga penggelapan mobil pada 22 Februari 2022. Terduga pelaku disebut berinisial AFR dan diamankan dari kediamannya di Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Baca Juga : Polsek Seputih Banyak Tangkap Terduga Penggelapan Sapi
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana mengatakan AFR ditangkap berdasarkan aduan dari korban berinisial YN yang mengaku mobilnya diduga digelapkan oleh AFR.
YN, kata Tatang, mengaku bahwa mulanya mobil Daihatsu Xenia miliknya dipinjam oleh seseorang bernama Tora pada 12 Februari 2022.
Setelah berjalan hampir 3 hari, jelas Tatang, YN menghubungi Tora untuk menanyakan keberadaan mobil miliknya. Namun ternyata Tora telah meminjamkan mobil milik YN tadi kepada AFR.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sambung Tatang, AFR ternyata diduga telah menggadaikan mobil tersebut ke wilayah Kota Metro, Lampung.
Tatang menuturkan bahwa Polsek Terbanggi Besar berhasil menindaklanjuti laporan YN dan melakukan penangkapan kepada AFR berikut dengan menyita mobil milik YN.
Baca Juga : Polsek Padang Ratu Ciduk Pejudi Leng
AFR disebut dipersangkakan telah melanggar ketentuan hukum sebagaimana di atur dalam 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana.
