Lappung – Wajah penegakan hukum di Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung mengungkap 2 kasus yang kontras bak bumi dan langit.
Di satu sisi, laporan pencurian yang menimpa warga biasa, Ibu Sariyem, mangkrak selama 11 tahun.
Di sisi lain, laporan dari perusahaan terhadap 8 petani diproses kilat kurang dari 24 jam.
Baca juga : Konflik Agraria Anak Tuha: PT BSA Mangkir dari Mediasi, LBH Desak Negara Bertindak Tegas
YLBHI-LBH Bandarlampung kini mendampingi Ibu Sariyem untuk mengadukan mandeknya penanganan kasus ini ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung.
Laporan polisi dengan nomor TBLK/C-1/370/I/2014/LPG/RESTA BALAM itu dibuat oleh almarhum suaminya, Sarimin, pada 28 Januari 2014 silam.
Selama 11 tahun, harapan Sariyem untuk mendapatkan keadilan tak pernah kunjung terwujud.
Bahkan setelah suaminya meninggal dunia pada 2016, tidak ada satu pun kepastian hukum yang ia terima dari pihak kepolisian.
“Penantian 11 tahun tidak melunturkan harapan besar Ibu Sariyem untuk mendapatkan sebuah keadilan.
“Ini adalah potret buram bagaimana hukum bekerja bagi masyarakat kecil,” ujar Staf Bidang Sipil dan Politik LBH Bandarlampung, M. Arif Ridho Tawakal, dalam keterangannya, Jumat, 19 September 2025.
Kondisi ini, menurut LBH, berbanding terbalik 180 derajat dengan kasus kriminalisasi yang dialami 8 petani dampingan mereka.
Para petani yang tengah bersengketa lahan dengan PT. BSA dilaporkan ke Polsek Padang Ratu atas tuduhan penyerobotan lahan.
“Prosesnya kilat, kurang dari 1×24 jam. 8 petani tersebut langsung menerima surat pemanggilan untuk tahap penyidikan.
“Padahal kasusnya masih menyangkut sengketa lahan,” jelas Arif.
Baca juga : Heboh Bendera One Piece, LBH ke Pejabat Lampung: Jangan Lebay, Belajarlah dari Gus Dur
Perbedaan perlakuan ini, lanjutnya, menggambarkan secara gamblang adanya ketimpangan dalam proses hukum di Lampung, di mana rakyat kecil seolah sulit mendapat keadilan sementara korporasi dengan kekuasaannya mendapat pelayanan super cepat.
LBH Bandarlampung mencatat, penanganan kasus yang berlarut-larut (undue delay) kerap menimpa masyarakat miskin dan buta hukum.
Dalam 2 tahun terakhir, setidaknya ada 6 kasus serupa yang mereka tangani, yang prosesnya terhenti tanpa kejelasan selama 1 hingga 2 tahun.
“Ini jelas mengabaikan hak warga negara untuk mendapat proses hukum yang adil.
“Seharusnya setiap laporan diproses sesuai KUHAP, dan pelapor berhak menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagai bentuk akuntabilitas,” tegas Arif.
Pihaknya mendesak institusi Polri, khususnya di wilayah hukum Polda Lampung, untuk melakukan evaluasi dan reformasi internal agar profesionalisme dan keadilan tidak menjadi barang mewah bagi masyarakat.
Baca juga : LBH Ungkap Dugaan Intimidasi dalam Kasus Diksar Maut di Unila
