Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Ekonomi » PP 43 Tahun 2025: Laporan Keuangan Harus dari Tangan Profesional

    PP 43 Tahun 2025: Laporan Keuangan Harus dari Tangan Profesional

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    25/10/2025
    in Ekonomi
    PP 43 Tahun 2025: Laporan Keuangan Harus dari Tangan Profesional

    Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2025. Foto: Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Pemerintah secara resmi mengakhiri era penyusunan laporan keuangan (LK) yang tidak terstandarisasi melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan.

    Regulasi baru tersebut menegaskan, laporan keuangan kini wajib disusun oleh tenaga profesional yang memiliki kompetensi dan integritas.

    Baca juga : Rekening Dormant: Cermin Literasi Keuangan dan Integritas Sistem Perbankan

    Langkah strategis ini diambil untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dunia usaha, sekaligus menghentikan praktik manipulasi data yang selama ini merugikan iklim investasi.

    Pemerhati Pembangunan, Mahendra Utama, menilai terbitnya PP 43/2025 sebagai langkah tegas yang sudah lama dinantikan.

    Menurutnya, regulasi baru itu adalah sinyal kuat bahwa pemerintah tidak lagi memberi ruang bagi laporan keuangan berkualitas rendah.

    “Selama ini, banyak laporan keuangan yang kualitasnya dipertanyakan, entah karena dibuat orang yang tidak kompeten, atau memang sengaja disiasati untuk kepentingan tertentu.

    “PP ini jadi sinyal bahwa era permainan laporan keuangan sudah seharusnya berakhir,” ujar Mahendra Utama dalam keterangannya, Sabtu, 25 Oktober 2025.

    Mahendra menyoroti bahwa aturan ini memiliki cakupan yang sangat luas.

    Kewajiban itu berlaku mulai dari perusahaan publik, lembaga keuangan, hingga entitas non keuangan, yang semuanya harus patuh pada standar profesionalisme akuntansi nasional.

    “Tidak ada lagi ruang untuk main-main,” tegasnya.

    Untuk mendukung implementasi, pemerintah juga membentuk Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK).

    Platform tersebut akan berfungsi sebagai portal tunggal untuk semua pelaporan.

    “Tujuannya jelas, supaya data keuangan nasional lebih rapi, tidak ada lagi duplikasi laporan yang bikin pusing, dan pengawasan lintas kementerian jadi lebih mudah,” jelas Mahendra.

    Bagi pelaku usaha, termasuk yang berada di daerah seperti Lampung, Mahendra melihat peraturan itu sebagai dua sisi mata uang, peluang sekaligus tantangan.

    Di satu sisi, laporan keuangan yang kredibel akan membuka akses pembiayaan yang lebih mudah dan meningkatkan kepercayaan investor.

    “Peluangnya, kalau laporan keuangan kita rapi dan kredibel, akses ke pembiayaan jadi lebih mudah. Investor juga lebih percaya,” tuturnya.

    Tapi tantangannya, sambung Mahendra, pelaku usaha harus siap investasi untuk punya SDM akuntansi yang tersertifikasi dan benar-benar paham aturan.

    Baca juga : Menkeu Purbaya Bongkar Borok BP Tapera

    Di sisi lain, hal yang menjadi perhatian khusus Mahendra adalah nasib Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

    Ia khawatir kewajiban baru tersebut justru menjadi beban berat bagi UKM yang selama ini mengelola keuangan secara sederhana.

    “Yang bikin saya agak khawatir adalah nasib UKM. Mereka kan selama ini banyak yang masih mengelola keuangan secara sederhana, bahkan manual,” katanya.

    Mahendra mendesak pemerintah agar tidak lepas tangan dan segera menyiapkan skema transisi yang realistis bagi UKM.

    “Kalau tiba-tiba dipaksa ikut aturan baru tanpa pendampingan, bisa-bisa malah jadi beban.

    “Pemerintah perlu menyiapkan pelatihan gratis, atau bantuan konsultasi untuk UKM agar mereka tidak ketinggalan,” usulnya.

    Meski demikian, Mahendra optimistis PP 43/2025 dapat menjadi fondasi penting menuju ekonomi Indonesia yang lebih bersih dan profesional.

    “Kalau laporan keuangan dibuat oleh orang yang berintegritas, otomatis tingkat kepercayaan naik.

    “Ini bukan sekadar aturan administratif, tapi pernyataan tegas bahwa kita serius ingin memperbaiki tata kelola ekonomi dari akar,” pungkasnya.

    Baca juga : Di Tengah Perlambatan Nasional, Lampung Masuk Zona Hijau Realisasi Belanja

    Tags: #IntegritasAkuntansi#LaporanKeuangan#MahendraUtama#PP432025#TransparansiEkonomi
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Rokok Ilegal Marak, Kinerja Bea Cukai Lampung Disorot

    Next Post

    Baru Dilantik, Herman HN Langsung Pasang Target: NasDem Lampung 3 Besar Nasional

    Related Posts

    Dari Lampung, Menhan Gaungkan Rencana RI Jadi Pengekspor Kedelai
    Ekonomi

    Dari Lampung, Menhan Gaungkan Rencana RI Jadi Pengekspor Kedelai

    29/10/2025
    Kepala BPN Kota Bima Hodidjah.
    Ekonomi

    PKKPR Kewenangan BPN, Hodidjah sampaikan Manfaatnya

    28/10/2025
    Ekonomi Tumbuh 5,12 Persen, Pemprov Lampung Satu Suara dengan Pusat Kendalikan Inflasi
    Ekonomi

    Ekonomi Tumbuh 5,12 Persen, Pemprov Lampung Satu Suara dengan Pusat Kendalikan Inflasi

    28/10/2025
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • PP 43 Tahun 2025: Laporan Keuangan Harus dari Tangan Profesional

      PP 43 Tahun 2025: Laporan Keuangan Harus dari Tangan Profesional

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Daerah Incaran Investor Asing di Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kejari Bandarlampung Limpahkan 2 Terdakwa Korupsi Retribusi Pasar, Negara Rugi Rp520 Juta

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Lampung Bisa Jadi Raja Bioetanol Nasional, Tapi Ada PR Besar

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Usut Proyek SPAM Rp8,2 Miliar, Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Ditahan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Perintah Prabowo, Tiket Pesawat Turun Saat Nataru

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved