Lappung – Pria asal Kampung Rama Mukti ditangkap Polisi Resor Lampung Tengah lantaran Narkoba jenis sabu pada Sabtu (15/10/2022) sekira pukul 18.00 WIB.
Baca Juga : Diduga Telan Sabu 2 Gram, Pelaku Narkoba di Lampung Utara Meninggal Dunia
Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap pria asal Kampung Rama Mukti, Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah lantaran kedapatan membawa Narkoba.
Pria asal Kampung Rama Mukti berinisial YA (40) ditangkap Polisi saat berhenti di pinggir jalan menggunakan sepeda motor, tepatnya di Jalan Raya Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Kota Gajah, Lampung Tengah.
Baca Juga : Preman Asal Terbanggi Besar Diringkus Polres Lampung Tengah
Pihak Polres Lampung Tengah merilis kabar penangkapan pria asal Kampung Rama Mukti yang disampaikan Kasat Res Narkoba, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
“Petugas mengamankan seorang pria berinisial YA (40) warga Kampung Rama Mukti, Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah lantaran kedapatan membawa Narkoba, pada Sabtu (15/10/2022) sekira pukul 18.00 WIB,” ujar Atma Yofi Wirabrata, Minggu (23/10/2022).
AKP Atma Yofi Wirabrata menjelaskan saat dilakukan pengeledahan terhadap pelaku, ditemukan 1 plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu yang dipegang oleh pelaku.
Kasat Res Narkoba mengatakan, ditangkapnya pelaku YA (40), bermula ketika anggota Polisi sedang menggelar patroli hunting di wilayah tersebut.
“Petugas sedang melaksanakan patroli hunting lalu melihat pelaku sedang berhenti di pinggir Jalan Raya Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Kotagajah, menggunakan sepeda motor dengan gerak-gerik yang mencurigakan,’’ kata Atma Yofi Wirabrata.
Baca Juga : Warga Lampura Ditangkap Polres Lampung Tengah Lantaran Narkoba
Selanjutnya, pada saat didekati petugas, pelaku terlihat panik dan gugup sambil menggengam sesuatu di tangannya.
“Setelah dilakukan pengeledahan badan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu yang dipegang oleh pelaku,” kata Kasat Res Narkoba.
Baca Juga : Polres Lampung Tengah Tangkap 13 Penjahat
Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan Polisi di Mapolres Lampung Tengah, guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara,” pungkas dia.
