Lappung – Rangkap jabatan dan kompetensi Kadis Pemkot Bandarlampung disoal DPRD.
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bandarlampung dari Fraksi Gerindra, Romi Husin, menyoroti persoalan rangkap jabatan dan kompetensi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung.
Baca juga : 3 Tewas Akibat Banjir Bandarlampung, Wali Kota Salahkan Pelindo
Salah satu yang menjadi perhatian adalah Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bandarlampung, Desti Mega Putri.
Romi Husin menekankan bahwa dinas-dinas yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik seperti Dinas Kesehatan dan Badan Pendapatan Daerah seharusnya menjadi perhatian serius bagi Wali Kota Bandarlampung.
Ia mempertanyakan bagaimana pelayanan di dinas-dinas krusial tersebut dapat berjalan maksimal jika kepala dinasnya merangkap jabatan dan tidak ditempatkan sesuai dengan kompetensi serta keahliannya.
Lebih lanjut, Plt Kadiskes Bandarlampung, Desti Mega Putri, yang diketahui juga menjabat Kepala Bapenda, dinilai tidak memiliki latar belakang di bidang kesehatan, yakni bukan seorang dokter.
Baca juga : Tambang Ilegal di Sukabumi Bandarlampung Diberangus, Rehabilitasi Menanti
Hal ini menimbulkan keraguan terhadap kapasitas kepemimpinannya di dinas yang membidangi kesehatan.
Selain masalah kompetensi, durasi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadiskes Kota Bandarlampung juga menjadi sorotan tajam.
Terhitung, jabatan Plt Kadiskes ini sudah diemban selama 4 tahun berjalan, sejak Desember 2021 menggantikan dr Edwin Rusli (saat ini menjabat Kadiskes Provinsi Lampung), dan masih berlanjut hingga tahun 2025 ini.
Romi Husin menegaskan bahwa masa jabatan Plt yang sudah melewati 4 tahun tersebut bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor: 2/SE/VII/2019, Tentang Kewenangan jabatan Plt Dalam Aspek Kepegawaian.
“Pada Point 11 disebutkan ketentuan Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang satu kali lagi, sehingga maksimal 6 bulan.
“Sementara Plt Kadiskes sudah 4 tahun berjalan. Ini jelas menentang aturan,” tegas Romi Husin.
Senada dengan DPRD, Direktur Eksekutif Elemen Pemerhati Kebijakan (ELPK), Husni Mubarok, menuturkan bahwa potensi pelanggaran aturan terkait Plt tersebut cukup beralasan.
Baca juga : Tragis, Pemotor Terseret Banjir di Bandarlampung Akibat Drainase Mampet
Menurutnya, durasi yang terlalu lama, isu Sumber Daya Manusia (SDM), serta rangkap jabatan dapat mempengaruhi kinerja yang pada akhirnya berdampak buruk bagi pelayanan publik.
Rangkap Jabatan dan Kompetensi Kadis Pemkot Bandarlampung Disoal DPRD
Menyikapi persoalan ini, Romi Husin menyatakan Komisi 1 DPRD Kota Bandarlampung akan segera mengambil langkah.
“Persoalan rangkap jabatan itu akan kita lakukan hearing segera bersama sekretaris daerah, sehingga pemerintahan berjalan dengan baik, tidak mengganggu pelayanan dan kegiatan akibat rangka jabatan,” tutur Romi Husin.
Ia menambahkan, Wali Kota diharapkan dapat menempatkan Kepala OPD sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan, agar persoalan serupa tidak berlarut-larut.
“Aturan kita akan jalankan, ketika ada rangkap jabatan dan tidak sesuai kompetensi, sehingga masyarakat dapat terlayani dan akses dengan cepat dan baik,” tutup Romi Husin.
Baca juga : Penjaga Rumah Pemilik Wisata Tegal Mas Jadi Korban Pembacokan Maut di Bandarlampung
