Lappung – Remaja 19 tahun diduga edarkan sabu-sabu ditangkap di Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran pada 23 Mei 2022.
Penangkapan terhadap remaja berinisial RO ini dilakukan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Pesawaran.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pengedar Narkotika di Desa Kurungan Nyawa Pesawaran
Berdasarkan profilnya, RO merupakan warga Desa Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang yang lahir pada 2003 silam.
Adapun penangkapan terhadap RO ini dijelaskan oleh Kepala Satres Narkoba Polres Pesawaran, Iptu Widodo Prasojo pada 24 Mei 2022.
Menurut Widodo, penangkapan terhadap RO didasarkan pada laporan masyarakat yang masuk ke Polres Pesawaran.
Berdasarkan hasil interogasi, RO mengaku bahwa sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dia kuasai akan diedarkan kembali. RO kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
”Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 1 orang tersangka dan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dari penguasaan tersangka. Barang bukti tersebut diakui milik tersangka yang akan diedarkan kembali,” beber Widodo.
Baca Juga : Dua Warga Asal Kecamatan Way Lima Pesawaran Ditangkap Polisi
Adapun barang bukti yang diamankan dari RO di antaranya, narkotika diduga jenis sabu-sabu dengan berat 10,64 Gram yang disimpan dari 13 bungkus plastik klip bening, uang tunai sejumlah Rp 400 ribu, 1 unit alat komunikasi dan 1 buah dompet.
