Lappung – Sejumlah warga pemilik tanah di Desa Legundi, Kabupaten Lampung Selatan, mengaku resah akibat menjadi sasaran dugaan aksi premanisme, pemerasan, dan penyerobotan lahan.
Didampingi kuasa hukumnya, warga berencana melaporkan kasus ini ke Mapolres Lampung Selatan pada pekan depan.
Baca juga : Pemodal Mafia Tanah Aset Kemenag di Lampung Selatan Resmi Ditahan
Kuasa hukum warga, Hefzoni, S.H., menegaskan pihaknya siap melakukan pendampingan hukum penuh untuk menyeret pihak-pihak yang diduga merugikan kliennya ke ranah pidana.
“Pada Sabtu sore, 23 November 2025, kami menerima laporan dari klien kami selaku pemilik sah lahan.
“Mereka menginformasikan adanya sekelompok orang tak dikenal yang memasuki pekarangan dan melakukan penyerobotan dengan cara memasang patok serta plang di tengah lahan milik warga,” ujar Hefzoni, Senin, 24 November 2025.
Tim kuasa hukum kemudian mendatangi lokasi kejadian dan mendapati sekelompok orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan sebelumnya.
Namun, saat diminta menunjukkan bukti kepemilikan, kelompok tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah.
“Kami tegaskan mereka tidak punya dasar hak (legal standing) atau hubungan dengan ahli waris pemilik sebelumnya.
“Mereka hanya berbekal selembar kertas jual beli dan kwitansi pasar untuk menyerobot, disertai dugaan pemerasan dan ancaman kekerasan kepada pemilik lahan yang sah,” jelas Hefzoni.
Dugaan Pemerasan
Sementara, salah seorang korban, Subrana (56), mengungkapkan fakta baru.
Ia mengaku terpaksa menyerahkan uang puluhan juta rupiah karena terus ditekan.
“Uang sebesar Rp65 juta sudah kami berikan kepada ketua kelompok berinisial BS. Serah terima dilakukan di Balai Desa dan disaksikan oleh Kepala Desa Legundi.
“Meski kami memegang Sertifikat Hak Milik (SHM), demi keamanan keluarga, kami terpaksa membayar karena terus diancam,” tutur Subrana.
Baca juga : Mafia Tanah di Lampung Timur! Polda dan BPN Sisir 400 Hektare Lahan
Hefzoni turut menyayangkan sikap Kepala Dusun (Kadus) dan Kepala Desa (Kades) Legundi yang dinilai tidak melindungi warganya.
Menurutnya, perangkat desa justru terkesan membiarkan praktik tersebut.
“Seharusnya Kades melindungi warga yang jelas-jelas memiliki SHM. Anehnya, setiap kali preman itu datang, Kadus selalu mendampingi dan terkesan aktif mengarahkan warga untuk membayar.
“Sikap ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran terhadap praktik mafia tanah berkedok sengketa lahan,” tegasnya.
Rekan tim kuasa hukum, Pirnando, S.H., mengimbau masyarakat Desa Legundi, khususnya di wilayah Lebung Uning, agar berani bersuara (speak up) jika menjadi korban modus serupa.
“Kami sudah memverifikasi keabsahan SHM klien kami ke BPN serta mengumpulkan alat bukti pendukung, termasuk kwitansi penyerahan uang kepada pihak penyerobot.
“Kami juga sudah mengantongi nama-nama terduga pelaku,” ujar Nando.
Ia menambahkan, laporan yang akan dilayangkan ke Polres Lampung Selatan diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk membongkar sindikat ini.
“Kami sedang merampungkan bukti untuk pelaporan besok. Sesuai atensi Presiden Prabowo Subianto, praktik mafia tanah yang meresahkan masyarakat kecil harus diberantas tuntas.
“Kami berharap kepolisian bertindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.
Baca juga : 418 KK Terancam, Bupati dan BPN Lampung Timur Dinilai Tak Serius Ungkap Mafia Tanah
