Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Metropolitan » Saad Fadhil Lapor ke Menteri AHY Soal Dugaan Mafia Tanah

    Saad Fadhil Lapor ke Menteri AHY Soal Dugaan Mafia Tanah

    by Muhammad SA
    15/08/2024
    in Metropolitan
    Saad Fadhil Warga Depok Lapor ke Menteri AHY Soal Dugaan Mafia Tanah

    Beginilah kondisi Saad Fadhil Warga Depok yang tengah menunggu proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 14 Agustus 2024.

    Share on FacebookShare on Twitter

    LAPPUNG – Saad Fadhil Sa’di berencana melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

    Pria renta berusia 82 tahun itu dituduh memalsukan tanah girik hingga dirinya ditetapkan sebagai terdakwa atas tanah yang dibelinya secara sah di Jalan Pramuka Ujung, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

    Adnan Parangi kuasa hukum Saad Fadhil Sa’di membenarkan upaya kliennya untuk melaporkan ke Menteri ATR/BPN AHY.

    “Patut diduga ini ada keterlibatan mafia tanah. Maka kami berencana melaporkan peristiwa yang menimpa klien kami Ke Kementerian ATR/BPN,” jelas Adnan Parangi usai sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Saad Fadhil Sa’di warga Beji, Kota Depok, Kamis 15 Agustus 2024.

    Langkah melaporkan kasus ini ke Kementerian ATR/BPN didorongan oleh rasa kekecewaan keluarga Saad Fadhil Sa’di setelah hakim membacakan keputusan sela dan menolak eksepsi terdakwa.

    “Bapak saat Saad akan memberikan bukti-bukti otentik yang dimiliki ke Menteri AHY. Sebagai warga negara kami berhak mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum,” tegas Adnan.

    Jangan sampai, kasus yang Saad Fadhil Sa’di ini menimpa masyarakat lainnya. Meski pun, pihaknya akan tetap menghormati keputusan majelis hakim atas proses sidang yang tengah berjalan.

    “Dalam keputusan sela atas eksepsi yang kami ajukan ditolak, maka perkara ini harus masuk pada proses sedang selanjutnya. Kami juga kecewa atas putusan tersebut, namun kami sebagai warga negara wajib menghormati putusan itu,” ujar Adnan Parangi.

    Ia menyebutkan, pada sidang berikutnya pihaknya akan buktikan bahwa klien kami ini bukan pelaku. Apalagi dituduh melanggar pasal 263 dan 266 sebagai pemalsuan surat ataupun yang memberikan keterangan palsu dalam dokumen.

    “Ingat, Pak Saad Fadhil Sad’i hanya membeli tanah dari orang lain. Kemudian dibuatkan AJB-nya. Artinya proses transkasi memenuhi asas transaksi pembelian tanah. Dimana titik pelanggarannya,” tandas Adnan.

    Seperti diketahui Saad Fadhil Sa’di dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan Girik oleh pihak PT Bumi Tentram Waluyo (BTW) ke Mabes Polri pada tanggal 12 Januari 2024.

    “Tentu saja saya tidak menerima (dijadikan terdakwa), apalagi masalah palsuan. Dari dulu, itu merupakan tanah girik adat,” ujarnya usai sidang.

    “Saya tak terima (dijadikan terdakwa, red),” tandasnya.

    “Saya merupakan pembeli. Asal tanah dari Kwik, lalu ahli waris menjual ke Mariatun. Mariatun menjual ke saya. Saya pembeli berdasarkan surat tanah ada AJB. Jadi di mana unsur pemalsuan saya,” ungkapnya.

    Bukti lain, kata dia, ada gambar ukur dari BPN pada tahun 1978 menujukan C396 ada di Cempaka Putih.

    “Semua dokumen ada di rumah, dan siap kami ungkap dalam pembuktian sidang,” ungkapnya.

    Ditanya soal harapannya melapor ke Menteri AHY, Saad Fadhil Sa’di hanya berhadap pemerintah duduk dalam posisi yang adil dan melindungi warganya dari tanah yang dimiliki.

    “Sebagai warga negara yang baik, saya patuh dan taat terhadap UU dan hukum yang berlaku. Dzalim rasanya kalau saya dijadikan sebagai terdakwa,” pungkas Saad Fadhil Sa’di.

    Tags: DepokgirikMafia TanahMenteri AHYPengadilan Negeri Jakarta PusatSaad Fadhil
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Pergantian Pejabat Kemenkumham: Dodot Adikoeswanto Jabat Kepala Kanwil Lampung

    Next Post

    Kota Baru Lampung Butuh Sentuhan Masyarakat

    Related Posts

    Metropolitan

    Mengapa 80 Persen Rakyat Optimis? Rahasia Kolaborasi Mirza-Jihan Terbongkar

    09/02/2026
    Metropolitan

    “Gentengisasi” Prabowo: Proyek Estetika atau Pelumas Roda Ekonomi Desa di Lampung?

    05/02/2026
    Metropolitan

    Wamen PKP Pastikan Hunian Pesisir Muara Angke Layak

    31/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Selamat Tinggal Tiket Manual, ASDP Targetkan 100 Persen Digital Oktober Ini

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version