Kemudian barang dikirim sesuai pesanan dengan pembayaran cash tempo sesuai aturan perusahaan.
“Tetapi sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan tidak ada pembayaran dengan total tagihan sejumlah Rp985 lebih,” ucap Rihamuddin.
Setelah itu, dilakukan konfirmasi oleh pihak perusahaan ke sales PT Sinarmas Distribusi Nusantara berinisial AB (33) dan dia mengaku bahwa uang hasil penjualan tersebut tidak diserahkan ke perusahaan melainkan telah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sehingga atas kejadian tersebut, perusahaan PT Sinarmas Distribusi Nusantara mengalami kerugian materil sejumlah Rp985 lebih dan melaporkan ke Mapolsek Trimurjo, pada Kamis (03/02/22).
“Setelah menerima laporan dari PT. Sinarmas Distribusi Nusantara melalui Managernya, kami langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi,” tutur Kapolsek.
Baca Juga : Polsek Trimurjo Tangkap Pencuri dan Pembuat Onar
Kemudian, saat itu pelaku AB juga koperatif dengan memenuhi panggilan Polisi untuk dilakukan pemeriksaan terkait laporan tersebut dan pelaku meminta untuk dilakukan mediasi.
“Pelaku meminta dilakukan mediasi dengan pihak perusahaan dengan berjanji akan mengembalikan seluruh uang tersebut dalam waktu yang telah ditentukan,” jelas Kapolsek.
Namun, sampai batas waktu yang telah ditentukan, pelaku AB tidak sanggup untuk mengembalikan uang sebesar Rp985 lebih dan pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek Trimurjo.
Baca Juga : Warga Kampung Pujodadi Diciduk Polsek Trimurjo Karena Kasus Narkotika
Kini, pelaku berikut barang bukti berupa 132 lembar nota pesanan atau orderan telah diamankan di Mapolsek Trimurjo guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 374KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” Rihamuddin.
