Lappung – Samsudin sebut pemekaran daerah Lampung butuh waktu.
Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, mengungkapkan bahwa rencana pemekaran daerah di Lampung masih membutuhkan waktu dan kajian lebih mendalam.
Baca juga : Lampung Dapat 3 Kabupaten Baru, Jokowi Beri Restu
Hal ini terkait dengan 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten dan kota yang masih dalam proses pembahasan.
“Saat ini, kami berada dalam tahap pengamatan dan studi lebih lanjut mengenai 26 RUU yang mencakup kabupaten dan kota termasuk di Lampung,” jelas Samsudin, Senin, 24 Juni 2024.
Samsudin menjelaskan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah meminta DPR RI untuk mempercepat pembahasan dan kajian terhadap 26 RUU tersebut.
Namun, penerapannya di daerah masih memerlukan proses yang panjang.
“Kami masih dalam masa moratorium atau penundaan, sehingga untuk sementara waktu tidak akan ada pemekaran daerah baru,” jelasnya.
Menurut Samsudin, kelanjutan rencana pemekaran dari 26 RUU ini masih menunggu peraturan lebih lanjut setelah dilakukan pembahasan oleh DPR RI.
Baca juga : 4 Kabupaten di Lampung dalam Risiko Tinggi Gempa
Meskipun begitu, dia berharap bahwa jika pemekaran ini dapat memberikan manfaat bagi Lampung, maka hal ini bisa segera disetujui.
“Pemekaran ini belum mendapat persetujuan dan masih berupa rancangan undang-undang.
“Namun, jika di masa depan pemekaran tersebut memberikan manfaat bagi Lampung, kami sangat berharap hal ini dapat disetujui.
“Kami sepenuhnya mempercayakan hal ini kepada pemerintah pusat,” tambahnya.
