Lappung – Satresnarkoba Polres Lampung Tengah sita 4,5 Kg ganja dari 3 kurir di lokasi berbeda pada, Sabtu, 4 Februari 2023.
Satresnarkoba Polres Lampung Tengah, berhasil meringkus 3 orang yang diduga kurir dan mengamankan 4,5 Kg narkotika jenis ganja
Kasatresnarkoba Polres Lamteng AKP Dwi Atma Yofie Wirabrata, menjelaskan, terungkapnya kepemilikan 4,5 Kg daun ganja bermula dari ditangkapnya DP (29) warga Kampung Lempuyang Bandar, Way Pengubuan, Lampung Tengah.
“Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan sekelilingnya, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis ganja,” kata dia, Rabu, 8 Februari 2023.
Kemudian sambung AKP Yofie, dari hasil pengembangan terhadap DP, didapati nama lainnya yakni BS (45) warga Sumur Batu, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung.
“BS berhasil ditangkap di rumahnya, berikut barang bukti 4.5 Kg daun dan batang kering jenis Ganja ada padanya,” terang AKP Yofie.
Selanjutnya dari BS, sambungnya, dikembangkan lagi dan muncul satu nama yakni BZ (56) warga Citra Garden Brebdood, Teluk Betung Barat, Bandar Lampung.
“Dari tersangka BZ kami temukan 12,2 gram daun dan batang ganja,” ungkapnya.
Kini, lanjut dia, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
Pasal yang dikenakan kepada 3 pelaku yakni, sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Tidak ada ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba di Lampung Tengah, kami akan tindak tegas,” ujarnya.
Polres Lampung Tengah Beri Imbauan Keras kepada Para Pelaku Narkoba
AKP Yofie, menerangkan, narkotika jenis ganja merupakan salah satu jenis narkoba yang paling banyak ditemukan dan tersebar di masyarakat.
Penyalahgunaan ganja, kata dia, dapat membahayakan kesehatan dan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, seperti merusak generasi muda dan menimbulkan kebiasaan buruk.
Oleh karena itu, pihaknya meminta para pelaku narkoba untuk berpikir matang dan tidak terlibat dalam aktivitas tersebut.
“Penegakan hukum akan sangat ketat bagi mereka yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dan pengedaran ganja,” tegas dia.
Ia juga mengingatkan, bahwa narkoba menjerumuskan hidup dan ikut merugikan masyarakat. Mulailah memikirkan masa depan yang lebih baik.
“Kami akan terus berupaya untuk mewujudkan masyarakat di Lampung Tengah ini bebas dari segala peredaran narkoba,” jelas dia.
Baca juga : Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Aki Mobil, 1 Orang Jadi Buronan
