Lappung – Nama institusi Kepolisian di Lampung Tengah kembali tercoreng oleh ulah oknum.
Seorang anggota Polsek Anak Ratu Aji diduga menerima setoran dana sebesar Rp500 ribu untuk mengamankan praktik judi koprok.
Baca juga : Tak Cukup Blokir, AI Buatan Mahasiswa Unila Siap Bongkar Orang di Balik Layar Judi Online
Menanggapi hal ini, Polres Lampung Tengah memastikan Propam telah turun tangan untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Dugaan serius ini mencuat setelah pengakuan blak-blakan dari seorang warga bernama Ibrahim di lokasi perjudian.
Ibrahim, yang mengaku sebagai pengurus lapak judi koprok, dengan enteng menyebut adanya aliran dana kepada oknum aparat.
Perjudian itu sendiri digelar di tengah keramaian acara kesenian kuda kepang dalam rangka peringatan bulan Suro di Dusun 3, Kampung Karang Jawa, Kecamatan Anak Ratu Aji, pada Jumat, 18 Juli 2025.
Berawal dari Pengakuan
Kasus ini terungkap ketika awak media menemukan setidaknya 4 lapak judi koprok yang beroperasi bebas di acara tersebut.
Baca juga : Tembak 3 Polisi di Lokasi Judi Waykanan Lampung, Oknum TNI Terancam Hukuman Mati
Saat dikonfirmasi, Ibrahim tidak mengelak. Ia justru membeberkan adanya dana koordinasi agar praktiknya berjalan mulus.
“Untuk oknum Polsek Anak Ratu Aji sudah saya berikan Rp500 ribu. Kalau untuk panitia jaranan (kuda kepang) sebesar Rp600 ribu,” ujar Ibrahim kepada wartawan saat itu.
Namun, suasana seketika memanas. Tak lama setelah memberikan pernyataan tersebut, Ibrahim berubah agresif.
Ia mengancam akan menikam wartawan yang terus bertanya soal rincian aliran dana dan keterlibatan aparat.
Beruntung, insiden tersebut tidak sampai menimbulkan korban luka.
Menanggapi informasi yang beredar luas ini, Kasi Humas Polres Lampung Tengah, Iptu Tohid Suharsono, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam.
Baca juga : Janji Kapolri dari Lampung: Tindak Tegas Oknum TNI dan Polri Terlibat Judi Sabung Ayam
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, ia menyatakan komitmen institusinya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran.
“Kami telah berkoordinasi dengan Kasi Propam untuk menelusuri kebenarannya. Bila ditemukan pelanggaran, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Iptu Tohid, Sabtu, 19 Juli 2025.
Ia menekankan bahwa integritas dan profesionalisme adalah harga mati.
Pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi anggota yang menyalahgunakan wewenang dan mencoreng nama baik institusi.
“Apabila terbukti ada oknum yang menyalahgunakan wewenang, maka sanksi tegas akan diberlakukan,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak berwenang.
“Percayakan proses hukum kepada kami. Bila masyarakat memiliki informasi tambahan yang relevan, silakan segera melaporkan ke pihak berwajib,” tutup Iptu Tohid.
Baca juga : Kasus Extrajudicial Killing di Lampung Timur, LBH: Jangan Ada Impunitas!





Lappung Media Network