Lappung – Lantaran terbukti telah setubuhi ABG, juragan kerupuk dipenjara selama 8 tahun, ia terbukti telah memperdaya seorang wanita yang masih dibawah umur.
Kakek Paryan seorang juragan kerupuk asal Bandar Lampung, harus menikmati masa tuanya di dalam sel penjara, hanya gara-gara tak mampu mengendalikan hawa nafsunya.
Baca Juga : Setubuhi ABG Juragan Kerupuk Dituntut 8 Tahun
Ia terbukti melakukan persetubuhan dengan korban TA, seorang gadis belia 14 tahun, yang sehari-hari biasa bekerja sebagai penjual kerupuk milik Terdakwa Paryan.
Maka dalam gelaran persidangannya yang dilaksanakan pada Kamis 9 Desember 2021 ini, Paryan dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016.
