Dalam persidangan itu, Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat, juga menyampaikan sindiran “terima kasih” kepada para komisioner Bawaslu RI.
Karena Bawaslu telah mengadukan mereka secara personal untuk masalah yang dianggap bersifat kelembagaan.
Ia menyebut kasus ini sebagai “hikmah” dan “pelajaran” agar sesama lembaga penyelenggara pemilu tidak bertikai seperti ini.
Melainkan memberi masukan sejak sebelum tahapan dan peraturan disusun.
Baca juga : KMSIP Kritisi Kebijakan Bawaslu
Sementara, komisioner Bawaslu RI, Totok Hariyono, menyebut, aduan ini bukan soal komunikasi maupun personal, karena persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan ngopi bareng.
“Tetapi masalah lembaga diselesaikan secara normal yaitu melalui DKPP ini,” kata Totok Hariyono di Ruang Sidang DKPP Jakarta.
Pembatasan akses Silon dan pembatasan personel dan durasi pengawasan, ditegaskan Totok, bukan pelanggaran administrasi melainkan persoalan etika.
Oleh karena itu, pihaknya memutuskan untuk mengadukan ke DKPP.
Akibat pembatasan tersebut, sambung dia, mulai dari tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, Bawaslu dicap ‘tukang’ meminta dan mencari data.
Lebih dari itu, Bawaslu disebut dengan pembuat rusuh.
Mantan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur ini menegaskan pihaknya bisa melakukan tugas pengawasan lebih jauh jika diberikan akses Silon.
Terutama dalam pencegahan, seperti tercantum dalam Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Misalkan soal syarat calon, melalui KTP apakah benar usianya sudah memenuhi, kalau terkait pidana, kepailitan, dan lainnya apakah benar sudah memenuhi syarat.
“Sehingga kita bisa melakukan pencegahan secara patut,” tegasnya.
Meski diberikan akses Silon, namun hanya sebatas nomor urut, foto calon, daerah pemilihan, dan surat keterangan tidak berstatus narapidana.
Bagi Totok, data tersebut dikategorikan mentah dan tidak cukup untuk melakukan pengawasan.
“Itu data mentah, kita juga butuh akses syarat-syarat calon lainnya sehingga bisa maksimal melakukan pengawasan dan pencegahan,” tegasnya.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mempersoalkan waktu terhadap akses Silon dibatasi oleh KPU RI hanya 15 menit.
Kemudian dipersulit dengan syarat-syarat lainnya seperti identitas pengawas, surat tugas, dan lainnya.
“Hanya 15 menit bisa apa, sementara alat rekam dan foto tidak perbolehkan, hanya alat tulis sementara kami tidak punya memori ingatan yang besar. Sehingga bagaimana kami mau mengawasi,” tegasnya.
Sekadar informasi, pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sudah dibuka sejak 1 Mei 2023.
Dokumen pendaftaran itu sudah sempat diverifikasi tahap pertama, dengan hasil 85-90 persennya belum memenuhi syarat.
Dokumen pendaftaran itu kemudian sudah rampung diperbaiki oleh partai politik dan diverifikasi untuk kali kedua oleh KPU.
Hasilnya, di tingkat DPR RI, 83,84 persen bacaleg dinyatakan memenuhi persyaratan.
Kini, KPU telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS). Setelah ini, KPU akan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) yang tak bisa lagi diganggu-gugat.
Selama itu pula, Bawaslu tak bisa melakukan pengawasan dengan maksimal karena terbatasnya akses Silon.
KPU beralasan hanya akan membuka akses Silon secara leluasa kepada Bawaslu jika pengawas pemilu memiliki laporan dan temuan awal.
Hal itu soal dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian dokumen pencalonan bacaleg.
Baca juga : Bawaslu Lampung Ajak Pemilih Pemula Tidak Golput





Lappung Media Network