Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Metropolitan » Sidang MK Putuskan Dismissal, Elfianah-Yugi dan Qudrotul-Hankam Resmi Menang

    Sidang MK Putuskan Dismissal, Elfianah-Yugi dan Qudrotul-Hankam Resmi Menang

    by Irzon Dwi Darma
    04/02/2025
    in Metropolitan
    Sidang MK Putuskan Dismissal, Elfianah-Yugi dan Qudrotul-Hankam Resmi Menang

    Kolase-pasangan Elfianah-Yugi Wicaksono di Mesuji dan Qudrotul Ikhwan-Hankam Hasan di Tulang Bawang. Foto: Dokumentasi WAG

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Sidang MK putuskan dismissal Elfianah-Yugi dan Qudrotul-Hankam resmi menang.

    Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menolak dua perkara sengketa hasil Pilkada 2024 di Lampung, yakni dari Kabupaten Mesuji dan Tulang Bawang.

    Baca juga : Kasus Lahan JTTS: Mantan Pasangan Reihana di Pilkada Bandarlampung Diperiksa KPK

    Dengan putusan dismissal, gugatan yang diajukan oleh pasangan calon yang kalah dinyatakan tidak berlanjut ke tahap pemeriksaan lebih lanjut.

    Putusan yang dibacakan dalam sidang pada Selasa, 4 Februari 2025 itu memastikan kemenangan pasangan Elfianah-Yugi Wicaksono di Mesuji dan Qudrotul Ikhwan-Hankam Hasan di Tulang Bawang.

    Dengan demikian, keduanya sah sebagai pemenang Pilkada dan segera ditetapkan oleh KPU masing-masing daerah.

    MK: Tidak Ada Bukti Pelanggaran

    Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Lampung, Suheri, mengungkapkan bahwa sidang MK untuk kedua daerah telah selesai dengan hasil dismissal, yang berarti gugatan pemohon tidak cukup kuat untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.

    “Sidang putusan MK untuk Kabupaten Mesuji dan Tulang Bawang telah digelar dan hasilnya dismissal.

    “Itu artinya, gugatan tidak berlanjut ke sidang pemeriksaan lanjutan, dan proses Pilkada di kedua daerah tersebut dianggap sah dan final,” jelas Suheri.

    Baca juga : Pesawaran hingga Waykanan, Sengketa Pilkada Lampung Bergulir di MK

    Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa pemohon tidak mampu membuktikan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang bisa mempengaruhi hasil Pilkada.

    Di lain sisi, salah satu gugatan yang diajukan oleh pasangan Hendriwansyah-Danial Anwar di Tulang Bawang, misalnya, terkait dugaan surat suara tercoblos, dinyatakan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

    “MK menerima eksepsi KPU Tulang Bawang bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

    “Karena itu, permohonan ditolak dan hasil Pilkada tetap berlaku,” jelas Rozali Umar, S.H., M.H., kuasa hukum KPU Tulang Bawang.

    KPU Tetapkan Pemenang

    Dengan putusan MK yang bersifat final dan mengikat, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa diajukan oleh pihak yang keberatan.

    KPU Mesuji dan Tulang Bawang kini bersiap menggelar rapat pleno untuk menetapkan pasangan pemenang Pilkada secara resmi.

    Baca juga : Pilkada Aman dan Damai: Bawaslu Lampung Laporkan Zero Pelanggaran TSM

    Ketua KPU Tulang Bawang, Perwira, mengatakan bahwa pihaknya telah menjadwalkan rapat pleno penetapan pasangan Qudrotul Ikhwan-Hankam Hasan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang pada Kamis, 6 Februari 2025.

    “Kami akan segera menindaklanjuti putusan MK ini dengan menggelar rapat pleno.

    “Semua pihak terkait, termasuk Forkopimda, Bawaslu, dan para pasangan calon akan diundang dalam agenda tersebut,” ujar Perwira.

    Di Mesuji, pasangan Elfianah-Yugi Wicaksono juga menyambut baik keputusan MK ini.

    Elfianah yang akan menjadi bupati perempuan pertama di Mesuji, mengaku bersyukur dan siap mengemban amanah rakyat.

    “Alhamdulillah, ini adalah kemenangan rakyat Mesuji. InsyaAllah, kami akan menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya demi kemajuan daerah,” kata Elfianah.

    Pasangan Elfianah-Yugi yang diusung Partai NasDem meraih 61.73% suara, unggul atas lawannya Suprapto-Fuad yang memperoleh 37.978 suara.

    Mereka dijadwalkan akan dilantik serentak pada 20 Februari 2025 bersama para kepala daerah terpilih lainnya.

    Sidang MK Putuskan Dismissal Elfianah-Yugi dan Qudrotul-Hankam Resmi Menang

    Sementara itu, masih ada 3 kabupaten lain di Lampung yang hasil Pilkadanya sedang diperiksa MK, yakni Pesawaran, Pringsewu, dan Pesisir Barat.

    Sidang putusan untuk ketiga daerah ini dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.

    Baca juga : Pilkada Lampung 2024: Nanda Indira dan Septi Heri Gagal Ikuti Jejak Suami

    Tags: DismissalElfianah-Yugi WicaksonoLampungMKPilkada di LampungQudrotul Ikhwan-Hankam HasanSengketa PilkadaSidang MK
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Menanti Terobosan Mirza-Jihan untuk Membangkitkan Pariwisata Lampung

    Next Post

    Bank Lampung Gandeng Bank Jatim, Tingkatkan Daya Saing dan Kinerja

    Related Posts

    Metropolitan

    Mengapa 80 Persen Rakyat Optimis? Rahasia Kolaborasi Mirza-Jihan Terbongkar

    09/02/2026
    Metropolitan

    “Gentengisasi” Prabowo: Proyek Estetika atau Pelumas Roda Ekonomi Desa di Lampung?

    05/02/2026
    Metropolitan

    Wamen PKP Pastikan Hunian Pesisir Muara Angke Layak

    31/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Selamat Tinggal Tiket Manual, ASDP Targetkan 100 Persen Digital Oktober Ini

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version