Lappung – Praktik maladministrasi pelayanan kesehatan di Provinsi Lampung terbongkar.
Ombudsman RI Perwakilan Lampung menemukan sejumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di 8 kabupaten/kota nekat menolak pasien BPJS Kesehatan hanya karena berobat di luar wilayah faskes terdaftarnya.
Baca juga : Ombudsman Lampung Kumpulkan 9 Kepala Daerah, Tagih Komitmen Bebas Korupsi Infrastruktur
Tak cuma ditolak, investigasi Ombudsman juga menemukan adanya pungutan biaya liar yang dibebankan kepada pasien JKN-KIS, padahal seharusnya layanan tersebut gratis.
Fakta itu terungkap dalam ekspose Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) 2025 di Kantor Ombudsman Lampung, Jalan Cut Mutia, Bandarlampung, kemarin.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan temuan tersebut didapat setelah timnya melakukan pemeriksaan lapangan secara tertutup (undercover) di 11 kabupaten/kota.
“Hasilnya, masih banyak FKTP di 8 kabupaten/kota menolak melayani peserta BPJS Kesehatan dengan alasan perbedaan wilayah.
“Bahkan, disertai permintaan biaya dengan nominal berbeda-beda,” ungkap Nur Rakhman, dilansir pada Rabu, 24 Desember 2025.
Nur menjelaskan, praktik penolakan dan pungutan biaya jelas menabrak aturan.
Sesuai Pasal 55 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 jo Perpres Nomor 59 Tahun 2024, peserta BPJS sejatinya bebas mengakses layanan di FKTP manapun, meski bukan tempat terdaftarnya maksimal 3 kali dalam sebulan.
Baca juga : Ganti Rugi Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Mandek, Ombudsman Temukan Kelalaian Negara
“Ombudsman menyimpulkan telah terjadi maladministrasi.
“Harapan kami, tidak ada lagi cerita masyarakat ditolak karena mengakses pelayanan di FKTP yang bukan faskes pertamanya,” cetusnya.
Dari 11 wilayah yang disasar, Ombudsman memberikan apresiasi khusus untuk Kota Metro, Kabupaten Lampung Timur, dan Kabupaten Pesawaran.
Di 3 daerah ini, tim investigasi tidak menemukan adanya penolakan pasien BPJS lintas wilayah.
Kendati demikian, Ombudsman masih memberi catatan terkait adanya pembatasan jumlah kunjungan yang belum sepenuhnya sesuai regulasi teknis.
“Saya mengapresiasi Pesawaran, Metro, dan Lampung Timur. Walaupun ada catatan, tapi prinsipnya mereka tetap melayani masyarakat dan tidak melakukan penolakan,” tambah Nur.
Atas temuan itu, Ombudsman mengeluarkan tindakan korektif tegas.
Sebanyak 15 Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan 3 Kantor Cabang BPJS Kesehatan di Lampung diminta segera menerbitkan Surat Edaran (SE).
Surat itu wajib menegaskan kembali aturan main layanan lintas wilayah tanpa pungutan biaya.
Merespons temuan, Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Djohan Lius, menerima penuh koreksi tersebut.
Ia meminta seluruh Dinas Kesehatan di daerah tidak tutup mata dan segera menjalankan rekomendasi Ombudsman.
“Kami berterima kasih atas investigasi ini. Kami minta seluruh Dinkes berkomitmen memperbaiki layanan pada FKTP sesuai tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman,” pungkas Djohan.
Baca juga : Ombudsman Tagih Janji Gubernur Lampung Soal Pelayanan Publik





Lappung Media Network