Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » Tabrak Aturan! FKTP di 8 Daerah Lampung Tolak dan Pungut Biaya Pasien BPJS

    Tabrak Aturan! FKTP di 8 Daerah Lampung Tolak dan Pungut Biaya Pasien BPJS

    Irjen by Irjen
    24/12/2025
    in Pemerintahan
    Tabrak Aturan! FKTP di 8 Daerah Lampung Tolak dan Pungut Biaya Pasien BPJS

    Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Foto: Arsip Ombudsman

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Praktik maladministrasi pelayanan kesehatan di Provinsi Lampung terbongkar.

    Ombudsman RI Perwakilan Lampung menemukan sejumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di 8 kabupaten/kota nekat menolak pasien BPJS Kesehatan hanya karena berobat di luar wilayah faskes terdaftarnya.

    Baca juga : Ombudsman Lampung Kumpulkan 9 Kepala Daerah, Tagih Komitmen Bebas Korupsi Infrastruktur

    Tak cuma ditolak, investigasi Ombudsman juga menemukan adanya pungutan biaya liar yang dibebankan kepada pasien JKN-KIS, padahal seharusnya layanan tersebut gratis.

    Fakta itu terungkap dalam ekspose Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) 2025 di Kantor Ombudsman Lampung, Jalan Cut Mutia, Bandarlampung, kemarin.

    Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan temuan tersebut didapat setelah timnya melakukan pemeriksaan lapangan secara tertutup (undercover) di 11 kabupaten/kota.

    “Hasilnya, masih banyak FKTP di 8 kabupaten/kota menolak melayani peserta BPJS Kesehatan dengan alasan perbedaan wilayah.

    “Bahkan, disertai permintaan biaya dengan nominal berbeda-beda,” ungkap Nur Rakhman, dilansir pada Rabu, 24 Desember 2025.

    Nur menjelaskan, praktik penolakan dan pungutan biaya jelas menabrak aturan.

    Sesuai Pasal 55 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 jo Perpres Nomor 59 Tahun 2024, peserta BPJS sejatinya bebas mengakses layanan di FKTP manapun, meski bukan tempat terdaftarnya maksimal 3 kali dalam sebulan.

    Baca juga : Ganti Rugi Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Mandek, Ombudsman Temukan Kelalaian Negara

    “Ombudsman menyimpulkan telah terjadi maladministrasi.

    “Harapan kami, tidak ada lagi cerita masyarakat ditolak karena mengakses pelayanan di FKTP yang bukan faskes pertamanya,” cetusnya.

    Dari 11 wilayah yang disasar, Ombudsman memberikan apresiasi khusus untuk Kota Metro, Kabupaten Lampung Timur, dan Kabupaten Pesawaran.

    Di 3 daerah ini, tim investigasi tidak menemukan adanya penolakan pasien BPJS lintas wilayah.

    Kendati demikian, Ombudsman masih memberi catatan terkait adanya pembatasan jumlah kunjungan yang belum sepenuhnya sesuai regulasi teknis.

    “Saya mengapresiasi Pesawaran, Metro, dan Lampung Timur. Walaupun ada catatan, tapi prinsipnya mereka tetap melayani masyarakat dan tidak melakukan penolakan,” tambah Nur.

    Atas temuan itu, Ombudsman mengeluarkan tindakan korektif tegas.

    Sebanyak 15 Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan 3 Kantor Cabang BPJS Kesehatan di Lampung diminta segera menerbitkan Surat Edaran (SE).

    Surat itu wajib menegaskan kembali aturan main layanan lintas wilayah tanpa pungutan biaya.

    Merespons temuan, Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Djohan Lius, menerima penuh koreksi tersebut.

    Ia meminta seluruh Dinas Kesehatan di daerah tidak tutup mata dan segera menjalankan rekomendasi Ombudsman.

    “Kami berterima kasih atas investigasi ini. Kami minta seluruh Dinkes berkomitmen memperbaiki layanan pada FKTP sesuai tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman,” pungkas Djohan.

    Baca juga : Ombudsman Tagih Janji Gubernur Lampung Soal Pelayanan Publik

    Tags: Berita Lampung Hari IniBPJS KesehatanFKTP NakalJKN KISLayanan Kesehatan BurukMaladministrasiNur Rakhman YusufOmbudsman LampungPasien BPJS DitolakPungli Kesehatan
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Gerilya Pembangunan Mirza-Jihan: Menjahit Harapan dari Pesisir hingga Pedalaman

    Next Post

    Suntik Rp100 Miliar, Bank Jatim Resmi Masuk Bank Lampung

    Related Posts

    Kabut asap buat kualitas udara di Palangka Raya menurun. Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya turun bagikan masker gratis.
    Pemerintahan

    Kabut Asap Masih Menyelimuti Palangka Raya

    25/09/2026
    Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan melantik Uunk bersama pejabat lainnya pada Kamis, 10 September 2026.
    Pemerintahan

    Uunk Din Parunggi Jabat Kepala Biro Humas ATR BPN

    10/09/2026
    Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Palangka Raya perkuat sinergi pelayanan pertanahan sejalan dengan instruksi Menteri ATR/BPN.
    Pemerintahan

    Kantah Kota Palangka Raya Jalankan Instruksi Menteri ATR BPN secara Terukur

    09/09/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • 7 Jenis Pamor Keris yang Paling Terkenal

      7 Jenis Pamor Keris yang Paling Terkenal: Mengenal Keindahan dan Filosofi di Balik Bilah Pusaka Nusantara

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • HUT Ke-60 Karang Taruna: PPKT Lampung Dialog dengan Ketum PNKT Budi Djiwandono

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Ekspor Komponen Otomotif Melonjak 41 Persen, Indonesia Naik Kelas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • MotoGP Mandalika 2026: Warisan Sosial dan Kolaborasi Lintas Sektor

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • KPH Pesawaran Sukses Kelola Kemiri, Iskandar Buktikan Kolaborasi Pentahelix

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kolaborasi Kemiri NTB Jadi Model, Lampung BISA Siapkan KPH Pesawaran

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved