Kapolres membeberkan peristiwa tindak pidana pembunuhan yang terjadi dikebun kopi milik korban yang berlokasi di Kampung Tanjung Baru Timur, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara.
“Pelaku EN (34) menghampiri korban Acang (62), lalu seketika pelaku menghujamkan senjata tajam jenis golok ke tubuh korban hingga korban tidak berdaya, setelah itu pelaku meninggalkan korban di kebun kopi tersebut,” beber Kurniawan Ismail.
Kemudian Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail menuturkan motif pembunuhan yang diungkap berdasarkan introgasi dan keterangan pelaku EN (34).
“Pelaku EN (34) selama ini meresa kecewa atas sikap korban Acang (62) sebagai ayah, tidak memberi izin nikah pada korban dan kerap melarang memakan buah-buah hasil kebun,” tutur Kapolres Lampura didamping Kepala Tim Tekab 308 Polda Lampung, AKP Firmansyah.
Saat menjawab pertanyaan awak media tentang informasi kesehatan kejiwaan dari pelaku EN (34) lantaran yang bersangkutan memegang kartu kuning, Kapolres Lampung yang didamping Kasi Humas Polres Lampura, AKP Zulkarnaen dan Kepala Tim Tekab 308 Polda Lampung, AKP Firmansyah menjelaskan.
“Ketika diintrogasi oleh petugas, pelaku dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, maka pemeriksaan dilanjutkan dan kami akan berkoordinasi dengan pihak RS Jiwa,” jelasnya.
Secara terpisah Kepala Tim Tekab 308 Polda Lampung, AKP Firmansyah yang turut membantu penangkapan pelaku EN (34) menjelaskan proses penangkapan yang dilakukan pihak Tekab 308 Polres Lampura dan Tekab 308 Polda Lampung.
“Tekab 308 Polda Lampung membantu Tekab 308 Polres Lampung Utara untuk melakukan penyelidikan kasus pembunuhan ini, dalam waktu 2 hari Alhamdulillah pelaku bisa kita amankan dan dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk penyidikan,” jelas Firmansyah.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Kasus Pembunuhan di Bumi Nabung
Pelaku EN (34) ditangkap gabungan petugas dari Tekab 308 Polres Lampung Utara dan Tekab 308 Polda Lampung saat dirinya berada di Dusun Longsor, Desa Pekurun, Kecamatan Abung Tengah.
“Kami mengamankan pelaku EN saat dia sedang berada diteras rumah warga yang berlokasi di Dusun Longsor, Desa Pekurun, wilayah hukum Polsek Abung Tengah,” kata Firmansyah.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pembunuh Syaiful Anwar
Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan pelaku mengakui semua perbuatannya, kemudian terkait barang bukti, pelaku mengatakan menggunakan sebilah sajam yang telah dikubur di area kebung singkong.
“Selanjutnya tim kita bersama pelaku mencari barang bukti dan benar BB berupa sebilah golok ditemukan tertanam di kebun singkong milik warga. Selanjutnya pelaku dilakukan penahanan dan barang bukti disita oleh Polres Lampung Utara,” pungkas Firmansyah.





Lappung Media Network