Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » Tata Kelola Ijazah Dikritisi, Disdikbud Lampung Diminta Perkuat Pengawasan

    Tata Kelola Ijazah Dikritisi, Disdikbud Lampung Diminta Perkuat Pengawasan

    Irjen by Irjen
    01/01/2025
    in Pemerintahan
    Tata Kelola Ijazah Dikritisi, Disdikbud Lampung Diminta Perkuat Pengawasan

    Kepala Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Foto: Dokumentasi Ombudsman

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Tata kelola ijazah dikritisi Disdikbud Lampung diminta perkuat pengawasan.

    Ombudsman RI Perwakilan Lampung meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung untuk memperbaiki tata kelola pemberian ijazah di tingkat SMA dan SMK.

    Baca juga : Pelayanan Top! Polres Lampung Timur Terima Penghargaan Ombudsman RI

    Permintaan ini disampaikan setelah Ombudsman menemukan sejumlah keluhan masyarakat terkait penahanan ijazah yang terus terjadi dalam lima tahun terakhir.

    Kepala Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengungkapkan bahwa sejak 2019 hingga 2023, pihaknya menerima total 31 laporan dan konsultasi masyarakat mengenai ijazah yang belum diberikan kepada siswa.

    Tahun 2023 saja, terdapat 13 laporan, jumlah tertinggi dalam lima tahun terakhir.

    “Dari hasil kajian kami, Ombudsman Lampung memberikan lima saran perbaikan kepada Disdikbud Lampung.

    “Salah satu langkah utama yang sudah diambil adalah penerbitan Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang pengambilan ijazah,” jelas Nur Rakhman, Rabu, 1 Januari 2025.

    SOP Pengambilan Ijazah Jadi Solusi Awal

    Menurut Nur Rakhman, penerapan SOP ini diharapkan memberikan kepastian hukum kepada siswa atau wali murid dalam proses pengambilan ijazah.

    Baca juga : Jalan Rusak dan Birokrasi Berbelit Jadi Keluhan Utama Warga Tubaba di Ombudsman

    Prosesnya kini tidak dipungut biaya dan berlaku untuk semua SMA dan SMK negeri di Lampung.

    “Harapannya, tidak ada lagi perbedaan praktik antar sekolah. Semua harus seragam dan bebas biaya,” ujarnya.

    Pengawasan Lebih Ketat

    Selain itu, Ombudsman meminta Disdikbud memperkuat pengawasan pemberian ijazah melalui instrumen tertulis.

    Langkah ini untuk memastikan transparansi dalam distribusi ijazah.

    Dari data yang dihimpun Ombudsman, beberapa ijazah masih tertahan di sekolah karena berbagai alasan, seperti siswa belum melakukan sidik jari, berada di luar daerah, atau tidak dapat dihubungi.

    “Kami tegaskan, ijazah tidak boleh ditahan dengan alasan sumbangan belum lunas.

    “Hal ini sudah dilarang oleh Peraturan Gubernur Lampung Nomor 61 Tahun 2020,” tegas Nur Rakhman.

    Pentingnya Sarana Pengaduan Khusus

    Untuk mencegah penahanan ijazah di masa mendatang, Ombudsman juga menyarankan agar Disdikbud dan sekolah menyediakan sarana pengaduan khusus.

    Baca juga : Layanan Publik Lampung Memprihatinkan, Ombudsman Banjir Laporan

    Meskipun sarana pengaduan umum telah ada, saluran khusus ini diharapkan dapat lebih efektif menangani kasus-kasus penahanan ijazah.

    “Kini sudah ada saluran khusus bagi masyarakat yang menghadapi masalah ini.

    “Masyarakat bisa mengadu, dan Ombudsman akan memastikan ijazah diberikan tanpa alasan apapun,” imbuhnya.

    Inventarisasi dan Laporan Berkala

    Nur Rakhman juga mengungkapkan bahwa banyak sekolah belum memiliki data yang valid terkait jumlah ijazah yang tertahan.

    Oleh karena itu, Ombudsman meminta sekolah melakukan inventarisasi ulang dan menyampaikan laporan berkala setiap tiga bulan kepada Disdikbud.

    Hasilnya mulai terlihat, dengan 5.005 ijazah SMA dan 1.470 ijazah SMK berhasil didistribusikan kepada siswa dari total ribuan ijazah yang sebelumnya tertahan.

    “Ini langkah positif yang harus dipertahankan,” kata Nur Rakhman.

    Tata Kelola Ijazah Dikritisi Disdikbud Lampung Diminta Perkuat Pengawasan

    Ombudsman Lampung juga membuka layanan pengaduan gratis bagi masyarakat yang mengalami kesulitan mendapatkan ijazah.

    Masyarakat dapat menghubungi nomor WhatsApp pengaduan di 0811-9803-737.

    “Kami tekankan, pengaduan di Ombudsman tidak dipungut biaya. Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan situasi ini,” tutup Nur Rakhman.

    Dengan langkah-langkah ini, Ombudsman berharap tata kelola pemberian ijazah di Lampung semakin membaik, sehingga tidak ada lagi siswa yang dirugikan.

    Baca juga : BPN Kota Depok Terima Penghargaan Tertinggi dari Ombudsman RI

    Tags: Disdikbud LampungIjazahKepala Ombudsman LampungLampungNur Rakhman YusufOmbudsman LampungPenahanan Ijazah
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Kinerja Cemerlang 2024, Kejari Bandarlampung Bangun Kepercayaan Publik

    Next Post

    Modus ATM Baru: Customer Service Bank Lampung Raibkan Uang Nasabah

    Related Posts

    Kabut asap buat kualitas udara di Palangka Raya menurun. Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya turun bagikan masker gratis.
    Pemerintahan

    Kabut Asap Masih Menyelimuti Palangka Raya

    25/09/2026
    Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan melantik Uunk bersama pejabat lainnya pada Kamis, 10 September 2026.
    Pemerintahan

    Uunk Din Parunggi Jabat Kepala Biro Humas ATR BPN

    10/09/2026
    Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Palangka Raya perkuat sinergi pelayanan pertanahan sejalan dengan instruksi Menteri ATR/BPN.
    Pemerintahan

    Kantah Kota Palangka Raya Jalankan Instruksi Menteri ATR BPN secara Terukur

    09/09/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • 7 Jenis Pamor Keris yang Paling Terkenal

      7 Jenis Pamor Keris yang Paling Terkenal: Mengenal Keindahan dan Filosofi di Balik Bilah Pusaka Nusantara

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • HUT Ke-60 Karang Taruna: PPKT Lampung Dialog dengan Ketum PNKT Budi Djiwandono

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Ekspor Komponen Otomotif Melonjak 41 Persen, Indonesia Naik Kelas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • KPH Pesawaran Sukses Kelola Kemiri, Iskandar Buktikan Kolaborasi Pentahelix

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kolaborasi Kemiri NTB Jadi Model, Lampung BISA Siapkan KPH Pesawaran

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • MotoGP Mandalika 2026: Warisan Sosial dan Kolaborasi Lintas Sektor

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved