Lappung – Modus ATM baru Customer Service Bank Lampung raibkan uang nasabah.
Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan seorang customer service (CS) di KCP Bank Lampung Unit 2.
Baca juga : Merak-Bakauheni Siap Sambut Pemudik, Wamenhub: Jangan Ragu Naik Kapal Feri!
Modus yang digunakan pelaku untuk meraup uang nasabah terbilang licik, yakni dengan memanfaatkan kartu ATM baru dari rekening nasabah pasif.
Kasus yang berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2023 ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.125.268.198, seperti yang diungkapkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sebanyak 175 nasabah Bank Lampung menjadi korban.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, di Aula Wira Satya, Mapolres Tulang Bawang, Rabu, 1 Januari 2025.
Modus Licik Pelaku
Kapolres menjelaskan bahwa tersangka, berinisial AS (39), merupakan warga Kota Bandar Lampung dan bekerja sebagai customer service di KCP Bank Lampung Unit 2.
Baca juga : Modus Rekrutmen Palsu Marak, KAI Tanjungkarang Ingatkan Masyarakat Tetap Waspada
Modus yang dilakukan pelaku adalah mengajukan pembuatan kartu ATM baru atas nama nasabah pasif.
“Setelah kartu ATM dibuat, tersangka menggunakan kartu tersebut untuk menarik uang dari rekening nasabah.
“Uang itu kemudian ditransfer ke rekening pribadi pelaku atau ditarik secara tunai,” ungkap Kapolres.
Kejahatan ini terungkap berkat kecurigaan salah satu pimpinan cabang Bank Lampung dari wilayah lain.
Pimpinan tersebut menemukan pengajuan kartu ATM baru atas nama nasabah pasif di KCP Bank Lampung Unit 2, meskipun nasabah tersebut berada di luar wilayah kerja cabang tersebut.
“Setelah dilakukan audit internal, ditemukan fakta bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh tersangka AS.
“Selama bertahun-tahun, ia memanfaatkan kelemahan sistem untuk mencuri dana nasabah,” tambah Kapolres.
Dijerat Undang-Undang Korupsi
Atas perbuatannya, AS dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga : Eksepsi Terdakwa Penipuan Anggota BIN Gadungan Masih Disusun
Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
“Tindakan pelaku tidak hanya merugikan nasabah tetapi juga mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan,” tegas Kapolres.
Modus ATM Baru: Customer Service Bank Lampung Raibkan Uang Nasabah
Salah satu nasabah yang menjadi korban mengaku kecewa atas kejadian ini.
“Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya dan uang kami bisa dikembalikan.
“Ini sangat merugikan kami sebagai nasabah,” ujar seorang korban yang tidak ingin disebutkan namanya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan perbankan dan segera melapor jika menemukan kejanggalan.
Polres Tulang Bawang memastikan akan mengusut tuntas kasus ini hingga seluruh korban mendapatkan keadilan.
Baca juga : Modus Loloskan Bintara Polri, Wanita di Tanggamus Tipu Korban Hingga Rp1 Miliar





Lappung Media Network