Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Terdakwa Pencuri Mobil Kadishub Bandarlampung Segera Disidang

    Terdakwa Pencuri Mobil Kadishub Bandarlampung Segera Disidang

    by Irzon Dwi Darma
    04/08/2023
    in APH
    Terdakwa Pencuri Mobil Kadishub Bandarlampung Disidang

    Gedung PN Tanjungkarang. Foto : Tinus Ristanto

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Terdakwa pencuri mobil milik Kadishub Kota Bandarlampung segera disidang. 

    Pencuri dan penadah mobil Kepala Dishub Kota Bandarlampung segera diadili di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Kamis, 10 Agustus 2023.

    Baca juga : Gegara Infrastruktur Jalan Rusak, Sidang Perkara Korupsi Jalan Insinyur Sutami Ditunda

    Kepala Kasi Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Firdaus Affandi, membenarkan soal informasi ini. 

    Ia menjelaskan kepada Lappung.com, bahwa pihaknya telah melakukan pelimpahan berkas dan 3 terdakwa dalam perkara tersebut ke pengadilan.

    Pelimpahan itu dilaksanakan pada Kamis 3 Agustus 2023, dan akan segera diadili dalam 3 berkas perkara secara terpisah. 

    Yaitu atas nama terdakwa Muhammad David Petarsy, M Ziaulhaq Adivar dan M Rifki.

    “Perkara tersebut, berkas dan terdakwanya sudah dilimpahkan ke PN Tanjungkarang. JPU yang ditunjuk ada 2 yaitu Tri Buana Mardasari dan Elis Mustika,” kata Firdaus. 

    Baca juga : Nanang Ermanto dan Istri Jadi Saksi Perkara Tipu Gelap, Wartawan Lampung TV Diintimidasi

    Dalam perbuatannya, ketiganya akan diadili dalam kapasitasnya masing-masing.

    M Ziaulhaq Adivar dan M Rifki selaku terdakwa pencurian, serta Muhammad David Petarsy selaku penadah.

    Dengan barang bukti, 1 unit mobil Toyota Kijang Innova atas nama Socrat Pringgodanu, yang diketahui adalah Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung.

    Terdakwa Muhammad David Petarsy akan disidangkan dalam berkas perkara dengan nomor 598/Pid.B/2023/PN Tjk.

    M Ziaulhaq Adivar akan diadili dengan berkas perkara bernomor 597/Pid.B/2023/PN Tjk, serta M Rifki dengan berkas perkara bernomor 596/Pid.B/2023/PN Tjk.

    Baca juga : Perusak Hutan Mangrove di Pesisir Bandarlampung Ditangkap

    Perkara ini pun akan segera digelar persidangannya secara perdana, pada Kamis pekan depan 10 Agustus 2023.

    Di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa.

    Terdakwa pencuri mobil Kadishub Bandarlampung disidang

    Sekadar diketahui, kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 11 Mei 2023, sekira pukul 22.00 WIB, di kediaman pribadi Socrat Pringgodanu.

    Beralamatkan di Jalan Way Seputih, Nomor 09, RT 10, Kelurahan Pahoman, Kecamatan Enggal, Kota Bandarlampung.

    Mobil Toyota Kijang Innova abu-abu metalik tahun produksi 2008, dengan Nomor Polisi BE 1834 CS tersebut, hilang dicuri dalam keadaan terkunci. 

    Beruntung tak ada barang berharga yang tertinggal di dalam kendaraan.

    Dan atas peristiwa kehilangan tersebut, Socrat Pinggodanu mengalami kerugian senilai Rp90 juta lebih.

    Baca juga : Buronan Korupsi Dana Desa Braja Sakti Tertangkap, 4 Bulan Sembunyi di Kalteng

    Via: Tinus Ristanto
    Tags: Dishub BandarlampungKadishub BandarlampungKejari BandarlampungPencurian Mobil KadishubPN TanjungkarangSidang Pencurian Mobil KadishubSocrat Pringgodanu
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Arinal Djunaidi Keynote Speaker Coffee Morning Bank Indonesia

    Next Post

    Simpan Puluhan Klip Sabu, Buruh di Lampung Tengah Diringkus Polisi

    Related Posts

    APH

    Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung Diserahkan

    11/05/2026
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Lampung Lumbung Sukun Terbesar di Luar Jawa yang Terabaikan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tiga Jurus Jitu Dorong Sukun Lampung Jadi Primadona Industri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Surplus Unggas Lampung Tembus Pasar Global, Danantara Gelontorkan Rp20 Triliun

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Menakar Dampak Sosial PSEL Lampung: Solusi TPA dan Kesehatan Publik

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Proyek PSEL Lampung: Mengubah Beban Sampah Menjadi Peluang Ekonomi Daerah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Menanti Aksi Trans Nusa dan Wings Air di Bandara Radin Inten II Medio Agustus 2026

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version