Lappung – Pelarian AP (25), seorang oknum kurir jasa ekspedisi J&T di Simpang Pematang, akhirnya terhenti.
Warga Desa Gedung Boga, Kecamatan Way Serdang ini tak berkutik saat diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polres Mesuji di tempat persembunyiannya.
Baca juga : Gara-gara Uang Receh, Sopir Truk Asal Lampung Tewas Ditusuk Pemalak di Simpang Macan Lindungan
AP diamankan polisi lantaran nekat menggelapkan uang setoran Cash on Delivery (COD) milik perusahaan senilai puluhan juta rupiah.
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 24 Desember 2025 sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Desa Mukti Karya, Kecamatan Panca Jaya.
Kapolres Mesuji, AKBP Dr. Muhammad Firdaus, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa tersangka terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang merugikan PT Global Jet Express (J&T).
“Tersangka diamankan tim gabungan Tekab 308 dan Polsek Simpang Pematang tanpa perlawanan.
“Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp29.656.764,” ungkap AKP Prenanta, Kamis, 25 Desember 2025.
Modus
Kasus ini mulai terendus sejak Oktober 2025. Kala itu, manajemen J&T Simpang Pematang mulai mencurigai gerak-gerik AP.
Tersangka tercatat membawa banyak paket dengan metode pembayaran COD, namun setoran uangnya tak kunjung masuk ke sistem.
Kecurigaan memuncak pada 22 November 2025. Saat dilakukan audit internal melalui aplikasi J&T Sprinter, ditemukan banyak status pengiriman yang menggantung.
Barang sudah tidak ada di tangan kurir, namun uang pembayaran dari konsumen tidak diserahkan ke kantor.
Baca juga : Sopir Truk Diborgol dan Dibuang, Oknum TNI Terlibat Perampokan Sadis di Tol Lampung Tengah
“Pihak perusahaan sempat menghubungi pelaku karena banyaknya barang yang bolong statusnya.
“Namun, sejak tanggal 24 November 2025, tersangka justru menghilang dan tidak lagi masuk kerja,” jelas Kasat Reskrim.
Akibat ulah AP, PT Indo Kurir Perkasa perusahaan penyedia jasa yang menaungi tersangka harus menanggung ganti rugi penuh kepada pihak J&T.
Tak terima dengan kerugian tersebut, perusahaan akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Simpang Pematang.
Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat memburu keberadaan pelaku. Berdasarkan informasi, diketahui AP bersembunyi di wilayah Panca Jaya.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Simpang Pematang untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Prenanta.
Atas perbuatannya menilap uang perusahaan, AP dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
Ancaman hukuman maksimal yang menantinya adalah 5 tahun penjara.
Baca juga : JPU Bawa 101 Barang Bukti, Bongkar Pengelolaan Keuangan Semrawut BUMD Lamsel Maju





Lappung Media Network