Lappung – Pemerintah pusat mengambil langkah tegas untuk mengurai benang kusut masalah sampah nasional yang mandek selama satu dekade.
Payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) untuk mempercepat proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (waste to energy) dipastikan akan terbit dalam hitungan hari.
Baca juga : Lampung Bakal Ubah 1,16 Ton Sampah Harian Jadi Listrik
Kabar ini menjadi angin segar setelah bertahun-tahun wacana konversi sampah menjadi sumber daya energi terhambat oleh berbagai kendala regulasi dan birokrasi.
Menteri Koordinator bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengonfirmasi langsung kabar tersebut.
“Saya laporkan tugas dari Presiden (Prabowo Subianto) mengenai waste to energy. Dimana pengelolaan sampah kita 10 tahun gak selesai-selesai,” ujar Zulhas dilansir pada Rabu, 27 Agustus 2025.
“Saya katakan tadi kami sudah selesai tanda tangan, tinggal nunggu Perpres satu dua hari ini turun,” sambungnya
Dikebut 18 Bulan
Terbitnya Perpres ini bukan sekadar formalitas. Di dalamnya terkandung semangat percepatan yang datang langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga : Darurat Sampah di Lampung, Mirza-Jihan Dituntut Aksi Nyata
Zulhas mengungkapkan bahwa Presiden secara spesifik meminta agar proses birokrasi yang memakan waktu bisa dipangkas seminimal mungkin.
Semula, implementasi proyek waste to energy diperkirakan memakan waktu hingga dua tahun, dengan rincian enam bulan untuk proses administrasi dan 1,5 tahun untuk pengerjaan fisik.
“Tapi tadi Presiden menegur kami, jangan 6 bulan, 3 bulan kalau bisa (proses administrasi), sehingga 18 bulan bisa selesai.
“Kita usahakan,” jelas Zulhas.
Perintah ini menunjukkan keseriusan pemerintah untuk tidak lagi menoleransi penundaan dalam penanganan salah satu isu paling krusial di perkotaan ini.
Bebas Sampah 2029
Langkah percepatan ini merupakan bagian dari visi besar Presiden Prabowo untuk menuntaskan permasalahan sampah di Indonesia pada akhir masa pemerintahannya di tahun 2029.
Target ambisius ini telah dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Baca juga : TPA Bakung Terbakar Lagi, 15 Hektare Sampah Terancam
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa Presiden telah memberi arahan jelas agar kementeriannya bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengawal target tersebut.
“Jadi bapak Presiden sudah menargetkan di dalam RPJMN-nya, beliau (ingin) 2029 mestinya sampah selesai,” kata Hanif belum lama ini.
Menurut Hanif, pendekatannya akan komprehensif, mulai dari penguatan di hilir melalui Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R) hingga proyek skala besar seperti waste to energy dan Refuse Derived Fuel (RDF).
Karena kewenangan pengelolaan sampah berada di tangan pemerintah daerah sesuai UU Nomor 18 Tahun 2008, sinergi antara pusat dan daerah menjadi kunci.
“Sehingga nanti kami dengan Pak Mendagri akan bersama-sama sesuai arahan Bapak Presiden, nge-lead untuk kemudian diskusi langkah-langkah penyelesaian lebih lanjut,” tutup Hanif.
Baca juga : Bandarlampung Tenggelam dalam Lautan Sampah: 800 Ton Per Hari!





Lappung Media Network