Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Vonis Banding Korupsi Pajak BPHTB: Hukuman Eks Kepala Bapenda Pringsewu Dipangkas

    Vonis Banding Korupsi Pajak BPHTB: Hukuman Eks Kepala Bapenda Pringsewu Dipangkas

    by Irzon Dwi Darma
    25/02/2025
    in APH
    Vonis Banding Korupsi Pajak BPHTB: Hukuman Eks Kepala Bapenda Pringsewu Dipangkas

    Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang mengurangi hukuman mantan Kepala Bapenda Kabupaten Pringsewu, Waskito Joko Suryanto. Foto: Dokumentasi WAG

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Vonis banding korupsi pajak BPHTB hukuman eks kepala Bapenda Pringsewu dipangkas.

    Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang mengurangi hukuman mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu, Waskito Joko Suryanto, dalam kasus korupsi penyimpangan penetapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris.

    Baca juga : Korupsi BPHTB Waris di Pringsewu, Hakim Vonis 3 Tahun dan Denda Rp50 Juta

    Dari semula 3 tahun penjara di tingkat pertama, hukuman Waskito dipangkas menjadi 2 tahun dalam putusan banding.

    Putusan tersebut dibacakan pada 3 Februari 2025 dan diterima oleh Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu pada 21 Februari 2025.

    Majelis Hakim yang diketuai Saryana, dengan anggota H. Aksir, dan Sondang Marpaung, tetap menyatakan Waskito bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

    Ia terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp576,4 juta.

    Beban Ganti Rugi Naik

    Meskipun vonis penjara dikurangi, Waskito tetap dikenai denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

    Baca juga : Korupsi Dana Hibah LPTQ, Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Jadi Tersangka

    Tidak hanya itu, hukuman pembayaran uang pengganti yang sebelumnya lebih ringan, kini meningkat menjadi Rp326,4 juta.

    Vonis Banding Korupsi Pajak BPHTB Hukuman Eks Kepala Bapenda Pringsewu Dipangkas

    Jika tidak dibayar, harta benda milik Waskito akan disita. Bila masih tidak mencukupi, ia akan menjalani tambahan hukuman dua tahun penjara.

    Selain itu, majelis hakim juga merampas titipan uang pengganti sebesar Rp250 juta dari saksi Dr Retno, yang merupakan wajib pajak dalam perkara ini, untuk dikembalikan ke negara.

    Masih Bisa Kasasi

    Baca juga : Total Rp374 Juta Dikembalikan dalam Kasus Korupsi Hibah LPTQ Pringsewu

    Kejaksaan Negeri Pringsewu masih mempertimbangkan langkah selanjutnya terkait putusan ini.

    “Kami akan pelajari putusan banding ini sebelum memutuskan apakah akan mengajukan kasasi atau tidak,” ujar perwakilan tim penuntut umum, dikutip pada Selasa, 25 Februari 2025.

    Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam penetapan pajak BPHTB waris yang dilakukan Waskito.

    Modusnya, ia diduga mengatur besaran pajak tidak sesuai aturan, yang kemudian menyebabkan kerugian negara.

    Baca juga : Kejaksaan Sita Rp140 Juta dari Kasus Korupsi Hibah LPTQ Pringsewu 

    Tags: Bapenda PringsewuBPHTB WarisKejari PringsewuKorupsiKorupsi PringsewuLampungPengadilan Tinggi TanjungkarangPT TanjungkarangWaskito Joko Suryanto
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Kuota 7050, Baru 2734 Jemaah Lampung Lunasi Biaya Haji

    Next Post

    Lampung Catatkan Rekor Penyitaan Satwa Liar Tertinggi di Indonesia

    Related Posts

    APH

    Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung Diserahkan

    11/05/2026
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Affan, Lurus Jalan, Terang Laku

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pakistan Tujuan Ekspor CPO Terbesar, Ketergantungan atau Kemitraan Strategis?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 8 Fakta Menarik tentang Keris: Warisan Budaya dan Pusaka Nusantara yang Mendunia

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 7 Jenis Pamor Keris yang Paling Terkenal: Mengenal Keindahan dan Filosofi di Balik Bilah Pusaka Nusantara

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 7 Tips Mindfulness untuk Pemula: Panduan Lengkap Menenangkan Pikiran

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kerja Sama Nuklir dan Alutsista Indonesia-Pakistan, Era Baru Hubungan Bilateral

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version