Lappung – Warga asal Desa Negeri Pandan diciduk polisi karena narkotika pada 31 Mei 2022 lalu.
Adapun penangkapan itu dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Lampung Selatan terhadap seorang berinisial AY di Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Baca Juga : Polres Lampung Selatan Ungkap Kasus Narkotika 114 Kilogram
Pada 2 Juni 2022, kegiatan penangkapan terhadap AY tadi diumumkan. Adapun dasar penangkapan itu disebut-sebut bagian dari tindak lanjut kepolisian yang menerima informasi dari masyarakat.
Kepala Polres Lampung Selatan, AKBP Edwin mengatakan kalau dari penangkapan AY tersebut didapati sejumlah barang bukti yang diduga merupakan bagian dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
”Selain melakukan pengamanan, juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 klip paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu. Ada juga plastik klip kosong dan 1 unit alat komunikasi milik AY,” beber Edwin.
Menurut Edwin, laporan masyarakat yang diterima kepolisian menyebut bahwa kediaman AY diduga sering menjadi tempat penyalahgunaan narkotika.
”Informasi dari warga masyarakat menyebut adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang sering terjadi di rumah AY. Dari situ, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dan kemudian menangkap AY beserta barang buktinya,” jelas Edwin.
Baca Juga : Pemakai Narkotika di Kecamatan Penengahan Lampung Selatan Ditangkap Polisi
Edwin menuturkan kalau AY saat ini sedang berada di Polres Lampung Selatan untuk kemudian diperiksa secara intensif di tingkat penyidikan.
