Lappung – Warga asal Pekon Bangun Negara diringkus polisi karena kasus narkoba pada 28 Mei 2022 lalu.
Penangkapan terhadap pria berinisial YS ini dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Lampung Barat.
Baca Juga : Polres Lampung Barat Menangkap Pembawa Narkoba di Batu Brak
Adapun penangkapan terhadap YS tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan surat perintah tugas yang diterbitkan Satres Narkoba Polres Lampung Barat.
Menurut Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi YS diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Dugaan itu, jelasnya, didasarkan pada laporan masyarakat tadi.
“Pada 28 Mei 2022, kami menerima informasi dari masyarakat bahwa diduga ada orang yang memiliki narkotika diduga jenis sabu-sabu,” beber Juherdi dalam keterangan tertulisnya pada 29 Mei 2022.
“Selanjutnya dengan adanya informasi tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut,” katanya.
“Kemudian sekira pukul 11.00 WIB di Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat petugas berhasil mengamankan seseorang berinisial YS,” terang Juherdi.
Baca Juga : Polres Lampung Barat Tersangkakan Mahasiswa Pesan Ganja Lewat J&T Express
Dari tangan YS, ungkap Juherdi, turut diamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah korek api gas, 1 buah sedotan bening. Setelahnya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur dia.
