Lappung – Warga Kaliawi Persada ditangkap Polsek Gedongtataan lantaran Curas yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, Kamis (21/07/22) pukul 03.15 WIB.
Baca Juga : Warga Asal Kedaton Bandar Lampung Ditangkap Polsek Gedongtataan
Dalam kejadian tersebut Dedi Heriyanto mengalami luka robek pada bagian kepala, luka memar pada wajah, dan kerugian materil berupa 1 buah terpal dan tali, bila ditafsir senilai Rp1,5 juta kemudian korban melapor ke Polsek Gedongtataan.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Gedongtataan Kompol Hapran, menjelaskan, atas dasar LP/B-151/VII/2022/Polda Lampung/Res Pesawaran/Sek Gedong Tataan, tanggal 21 Juli 2022.
Unit Reskrim Polsek Gedongtataan menindaklanjuti dengan melakukan Pulbaket mendatangi TKP, mencari CCTV yang ada dilokasi atau sekitarnya guna identifikasi pelaku.
“Berdasarkan hasil dari saksi-saksi dan laporan masyarakat, diketahui bahwa pelaku curas tersebut ada 5 orang, kemudian dilakukan Penyelidikan oleh personel Unit Reskrim Polsek Gedongtataan untuk dilakukan penangkapan,” kata Hapran.
Kemudian pada Kamis dini hari sekita pukul 03.30 WIB, Tim Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Gedongtataan, menerima infomasi bahwa dari 5 orang tersebut berada di terminal Kemiling Bandar Lampung.
Lalu Tim Tekab 308 unit Reskrim Polsek Gedongtataan meluncur mengamankan salah seorang pelaku dari 5 pelaku tindak pidana Curas tersebut, pada Pukul 04.15 WIB pelaku berhasil kita amankan ke Mapolsek Gedongtataan.
Dalam kasus ini unit Reskrim Polsek Gedongtataan telah berhasil menangkap inisial MOR (27) warga Jalan Agus Salim, Gang Darma Bakti, Kelurahan Kaliawi Persada, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.
“Pada Kamis (21/07/2022) pukul 03.15 WIB di Jalan Ahmad Yani, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku,” jelas Kompol Hapran, Kamis (21/07/2022) sore.
Kapolsek Gedongtataan membeberkan kronologis kejadian, korban mengendarai mobil dari arah Gedongtataan menuju Bandar Lampung, diperjalanan korban dihentikan 3 Orang yang tidak dikenal.
Lalu nobil korban berhenti, kemudian salah satu orang pelaku berkata kepada korban akan menebeng, setelah itu para pelaku langsung naik kebelakang bak mobil korban.
“Tepatnya di depan Indomaret Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedongtataan, para pelaku menyuruh korban untuk memberhentikan mobilnya setelah Mobil berhenti,” beber Hapran.
Para pelaku turun dari mobil korban, kemudian mengambil terpal dan tali yang berada di bak mobil tersebut, mengetahui hal tersebut korban turun untuk mengambil terpal dan tali yang diambil oleh para pelaku.
“Lalu para pelaku tiba-tiba langsung mengeroyok korban dan mencoba mengambil tas milik korban dan kunci mobil milik korban, akan tetapi korban berusaha mempertahankan barang miliknya tersebut, sehingga para pelaku pengeroyokan memukul korban yang mengakibatkan kepala korban mengalami luka sobek dan memar diwajahnya,” jelas Kompol Hapran.
Adapun barang bukti yang telah disita oleh Unit Reskrim Polsek Gedongtataan yaitu satu unit mobil Isuzu Panther Pick Up warna Putih BE 8340 BY, satu tas selempang merk Glyph warna hitam dan satu ponsel Vivo Y 12 warna hitam.
Baca Juga : Pelaku Jambret Ponsel Mahasiswi Ditangkap Polisi
“Atas perbuatanya Pelaku tersebut kami jerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP Sub 362 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutur Kompol Hapran.
