Kronologis Penangkapan Pelaku Pencurian HP
Kapolsek Seputih Banyak menuturkan, korban Parwata asal Tangerang, Provinsi Banten, saat itu sedang menghadiri acara pernikahan di Seputih Banyak.
Korban baru sadar HP miliknya tertinggal di meja setelah korban sampai dirumah saudaranya yang tak jauh dari lokasi, pada Kamis (29/09/22) lalu sekira pukul 19.30 WIB.
Setelah itu, korban bersama saudaranya kembali ke tempat pesta pernikahan untuk mengambil HP miliknya, namun tidak ditemukan.
“Korban pada saat itu sempat bertanya kepada warga sekitar lokasi namun tidak ada yang tahu, lalu korban mencoba menelpon nomor HP miliknya ternyata sudah tidak aktif,” tutur Kapolsek Seputih Banyak.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian jika dinilai dengan uang lebih kurang Rp4 juta dan melaporkan ke Mapolsek Seputih Banyak.
Baca Juga : Polsek Banjar Agung Tangkap Pencuri dan Penadah HP
Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, didapat informasi terkait keberadaan HP milik korban ada di Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah, kemudian Tekab 308 Polsek Seputih Banyak langsung menuju TKP.
“Ketika sampai dirumah AS (29), petugas menemukan barang bukti berupa HP milik korban ada di tangan pelaku,” ucap Chandra Dinata.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengaku bahwa dia telah mengambil HP milik korban yang tertinggal di meja pada acara pernikahan di Kampung Swastika Buana, Kecamatan Seputih Banyak.
Baca Juga : Polsek Punggur Tangkap 2 Pelaku Pemerasan HP
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Seputih Banyak guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandas Kapolsek Seputih Banyak.





Lappung Media Network