Lappung – Seorang warga Srengsem ditangkap Polisi karena mencuri di rumah korban Dicki Ari Wibowo di jalan Kamboja LK I RT 012 Kelurahan Srengsem Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Baca Juga : Warga Asal Kecamatan Panjang Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkotika
Warga Srengsem pengangguran berinisial SI (19) ditangkap Polisi pada Selasa 12 Juli 2022, sekira jam 23.30 WIB di seputaran pinggir rel kereta api Srengsem, Panjang.
Kapolsek Panjang, Kompol M Joni dalam keterangannya mewakili Kapolresta Bandar Lampung KBP Ino Harianto menjelaskan kronologis kejadian yang menimpa Diki Ari Wibowo.
“Pelaku SI adalah DPO, dia bersama melakukan Curas di rumah korban pada Rabu (26/01/2022) sekira jam 03.00 WIB dengan cara mendongkel jendela menggunakan obeng yang sudah disiapkan,” ujar Joni.
Setelah berhasil membuka jendela, pelaku SI memegang jendela dan mengawasi keadaan dari luar tersebut dan pelaku RD masuk kedalam rumah korban dan mengambil barang-barang milik korban.
Barang korban yang berhasil digondol oleh SI dan RD adalah 1 ponsel Realmi C20 warna biru, Ponsel Oppo warna gold dan laptop Toshiba warna abu-abu.
“Pelaku ditangkap berdasarkan keterangan rekan pelaku yang sudah kami ditangkap sebelumnya.
Tersangka SI baru tertangkap dikarenakan SI sempat melarikan diri ke pulau Jawa dan ketika team opsnal mendapat informasi SI ada di wilayah Panjang, saya pimpin team opsnal untuk melakukan penangkapan,” kata Joni, Kamis (14/07/2022).
Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap Polisi di TKP, sementara barang bukti pencurian masih dalam pencarian.
“Saat ditangkap barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu 1 potong jaket sweater warna abu-abu yang di pakai saat melakukan aksinya,” ucap Kompol Joni.
Dari pemeriksaan lanjut, diketahui pelaku mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi diwilayah Srengsem , diantaranya pelaku pernah melakukan pencurian sepeda motor dalam sebuah rumah diwilayah srengsem, perbuatan tersebut dilakukan bersama rekannya yg kini sedang menjalani hukuman dalam perkara yg berbeda.
Baca Juga : Warga Asal Kecamatan Bakauheni Ditangkap Polisi
“Untuk Mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kini ditahan di rutan Polsek Panjang dan Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutup Kapolsek





Lappung Media Network