Lappung – 14 pejudi kartu remi dan samgong ditangkap Polres Lampung Barat. Kini 14 pejudi dan barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Barat.
Tekab 308 Polres Lampung Barat dan unit Reskrim Polsek Balik Bukit berhasil menangkap 14 pejudi kartu remi dan samgong di Pekon Kagungan, Kecamatan Lombok Seminung, Lampung Barat pada Jum’at (09/09/2022) dini hari.
Baca Juga : Polisi Tangkap Judi Kartu Remi dan Domino di Pekon Sumber Agung
Mereka yang ditangkap Polisi berjumlah 14 pejudi kartu remi dan samgong berinisial KA (34), RY (32), AZ (29), R (27), SL (56), AS (53), AR (52), A (47), SD (52), AD (54), HY (49), SS (49), RH (49) dan SY (43)
Penangkapan mereka atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP / A-486 / IX / 2022 / POLDA LAMPUNG / RES LAMPUNG BARAT / SPKT, Tanggal 09 September 2022.
Kasat Reskrim, AKP M Ari Satriawan mewakili Kapolres Lampung Barat, AKBP Heri Sugeng Priyantho menjelaskan penangkapan 14 pejudi itu.
“Petugas berhasil mengamankan 14 orang terduga pelaku perjudian kartu remi dan samgong di Pekon Kagungan, Kecamatan Lombok Seminung, Lampung Barat pada Jum’at (09/09/2022) dini hari,” ujar M Ari Satriawan, Jumat (09/09/2022) sore.
Modus ke 14 pejudi juga dibeberkan M Ari Satriawan, para terduga bertaruh menggunakan uang tunai yang masing-masing sudah di persiapkan oleh mereka sebelum melakukan perjudian.
“Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1,089 juta, 11 kotak remi merk super siam warna biru, 1 dompet warna hitam merk levis, 1 dompet warna coklat okey, 1 buah dompet warna hitam merk levis 501,” kata M Ari Satriawan.
Barang bukti lain adalah 1 motor Honda Beat warna putih tanpa nopol, 1 motor Honda Beat warna putih BE 2218 ABD, 1 motor Yamaha Aerox warna putih merah BE 3465 MJ, 1 motor Honda Blade warna orange BE 4342 WS.
Kemudian 1 motor Yamaha RX King warna merah R 453 KC, 1 motor Honda Revo warna hitam tanpa nopol, 1 motor Yamaha Mio Z warna hitam tanpa nopol, dan 1 motor Honda Beat warna merah putih tanpa nopol.
“Barang bukti lain milik 14 terduga pelaku perjudian berupa 1 ponsel Samsung warna cream, 1 ponsel Vivo warna biru, 1 ponsel Vivo warna hijau, 1 ponsel Oppo warna merah case hitam, 1 ponsel Oppo warna cream, 1 ponsel Vivo warna hitam biru,” ucap M Ari Satriawan.
Baca Juga : Polisi Tangkap Judi Kartu Remi di Sumber Sari
Lalu 1 ponsel Samsung warna biru, 1 ponsel Oppo warna biru, 6 ponsel Nokia cengcengpo, 1 sajam gagang warna kuning tanpa sarung, 1 sajam berwana coklat dan 2 buah kunci sepeda motor.
“Kini 14 terduga pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Lampung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 303 KUHPidana,” pungkas M Ari Satriawan.





Lappung Media Network