Lappung – 2 maling motor nyaris tewas di Pasar Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan usai aksinya kepergok korban saat mencuri.
2 pelaku yang masih remaja sebelumnya nyaris tewas setelah menjadi bulan-bulanan warga di Pasar Jatimulyo usai aksinya kepergok korban saat mencuri motor pada Sabtu (01/10/2022) jam 21.00 WIB.
Baca Juga : Polsek Jati Agung Menangkap Pelaku Pencurian Alat Pertukangan Furniture
Kedua pelaku curanmor yang berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Jati Agung berinisial RK (18) warga Desa Pugung Raharjo, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, dan RR (19) warga Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.
Kapolsek Jati Agung, Iptu Mustholih mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin menjelaskan penangkapan kedua pelaku curanmor di Pasar Jatimulyo.
“Petugas berhasil mengamankan 2 terduga pelaku curanmor di Pasar Jatimulyo pada Sabtu (01/09/2022) jam 21.00 WIB berinisial RK (18) dan RR (19) keduanya warga Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur,” ujar Mustholih, Minggu (02/10/2022) siang.
Iptu Mustholih mengungkap modus kedua pelaku curanmor dalam menjalankan aksinya pada awak media melalui pesan tertulis.
“Pelaku menggukan kunci leter T untuk mengambil motor korban yang terparkir di seputaran Pasar Jatimulyo, saat sedang mendorong motor mereka ketahuan oleh pemilik dan diteriaki maling,” kata Mustholih.
Korban yang melihat motornya dibawa pelalu kemudian berteriak sehingga memancing warga yang ada di Pasar Jatimulyo berkerumun menangkap pelaku dan langsung memukuli pelaku.
“Warga yang kesal pada pelaku curanmor menghakimi keduanya hingga babak belur disekujur tubuh mereka. Petugas yang mengetahui kejadian tersebut langsung berangkat ke TKP untuk mengamankan pelaku,” ucap Mustholih.
Kapolsek Jati Agung, Iptu Mustholih memimpin anggota Polisi yang datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku dari amuk warga.
“Pelaku berhasil diambil petugas dari amukan massa dengan kondisi penuh lebam, lalu pelaku dibawa ke RS Airan Raya untuk mendapatkan perawatan,” beber Mustholih.
Baca Juga : Polsek Jati Agung Tetapkan Warga Desa Sinar Rejeki Jadi Tersangka
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa motor merek Honda Beat milik korban dan juga motor milik tersangka.
“Kini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Jati Agung, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkas Mustholih.
