Lappung – Polisi tangkap pengedar Narkoba di Pasar Unit 2 Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang, pada Kamis (29/09/2022), pukul 17.30 WIB.
Baca Juga : Komplotan Pemalak Sopir Truk Asal Kampung Bugis Menggala Diamankan Polisi
Satres Narkoba Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang pengedar Narkoba jenis sabu berinisial IN (26) warga Kelurahan Ketapang Kuala, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.
Baca Juga : Polisi Tangkap DPO Maling HP di Pasar Pekalongan
Pelaku IN (26) ditangkap Polisi saat dirinya berada di depan salah satu konter HP yang berada di Pasar Unit 2 Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang, pada Kamis (29/09/2022), pukul 17.30 WIB.
Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena menjelaskan penangkapan pelaku IN (26) pada awak media.
“Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pengedar Narkoba jenis sabu berinisial IN (26) warga Kelurahan Ketapang Kuala, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, pada Kamis (29/09/2022), pukul 17.30 WIB,” ujar Aris Satrio Sujatmiko, Minggu (02/10/2022) siang.
Keberhasilan Polisi menangkap pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Banjar Agung.
“Informasi yang didapat bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu di depan salah satu konter HP di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya,” kata Aris Satrio Sujatmiko.
Selain pelaku, Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan yang dilakukan saat menangkap pelaku.
“Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 8 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,63 gram, 5 bungkus plastik klip kosong, dan dompet berwarna hitam merah,” ucap Aris Satrio Sujatmiko.
Polisi yang datang ke lokasi melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung melakukan penggeledahan badan dan ditemukan Narkotika jenis sabu dari saku celana pelaku.
Baca Juga : Ibu Muda Maling di Pasar Unit 2 Ditangkap Polisi
“Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Tulang Bawang untuk pemeriksaan secara intensif. Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Aris Satrio Sujatmiko.
