Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Modus Diserempet dan Minta Ganti Rugi, 2 Warga Pringsewu Gasak Sepeda Motor Korbannya 

    Modus Diserempet dan Minta Ganti Rugi, 2 Warga Pringsewu Gasak Sepeda Motor Korbannya 

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    30/06/2023
    in Modus
    Modus Diserempet dan Minta Ganti Rugi, 2 Warga Pringsewu Gasak Sepeda Motor Korbannya 

    2 pelaku pemerasan dengan modus diserempet korban usai diamankan polisi. Foto : Arsip Mapolsek Pringsewu Kota

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Modus diserempet dan minta ganti rugi, 2 warga Pringsewu gasak sepeda motor korbannya. 

    Polsek Pringsewu Kota berhasil menangkap 2 orang pelaku pemerasan berkedok kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban kehilangan sepeda motornya.

    Baca juga : Kasus Dugaan Pemerasan, Oknum Penyidik Polda Lampung Dikenai Sanksi Demosi

    Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi, mengatakan, kedua pelaku pemerasan berinisial MAL alias Muklis (39) warga Kelurahan Kuripan, Kotaagung, Tanggamus.

    Dan HY (32) warga Pekon Rejosari, yang dibekuk pada Senin, 26 Juni 2023, sekira pukul 17.00 WIB atau kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi pemerasan.

    Rohmadi menjelaskan, kedua pelaku diamankan polisi atas dugaan terlibat kasus pemerasan terhadap korbannya Prengki Kurniawan (23) warga Lampung Utara. 

    “Kasus pemerasan itu terjadi pada Minggu, 25 Juni 2023, sekira pukul 19.00 WIB, di Pekon Rejosari, Pringsewu,” kata dia, Jumat, 30 Juni 2023. 

    Baca juga : Jebak Korban Lewat Facebook, 3 Pelaku Pemerasan di Lampung Timur Ditangkap

    Modusnya, lanjut Rohmadi, 2 pelaku ini menuduh korbannya menyerempet salah satu pelaku saat mengendarai sepeda motor.

    Lalu keduanya meminta korban untuk bertanggung jawab dengan cara memberi uang ganti rugi. 

    “Lantaran korban tidak memiliki uang dan ketakutan, para pelaku mengambil sepeda motor beserta STNK milik korban sebagai jaminan lalu menggadaikannya,” jelasnya.

    Akibat peristiwa tersebut korban kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Astrea nopol B 6083 NP senilai Rp5 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

    Menindaklanjuti laporan pengaduan korban, kata Rohmadi, pihaknya langsung melakukan serangkaian upaya penyelidikan.

    Setelah cukup bukti, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang saat itu berada di Pekon Rejosari, Pringsewu.

    Baca juga : Polres Lampung Utara Ringkus 4 Tersangka Pemerasan Sopir Truk, Salah Satunya Oknum PNS

    Di hadapan petugas, kedua pelaku mengaku nekat melakukan aksi pemerasan tersebut karena terdesak untuk membayar hutang dan bersenang-senang.

    Modus diserempet dan minta ganti rugi, 2 warga Pringsewu gasak sepeda motor korbannya 

    Sepeda motor korban, sebutnya, oleh 2 pelaku digadaikan Rp1,5 juta.

    Dari gadai motor itu, pelaku MAL mendapatkan bagian Rp800 ribu dan dihabiskan untuk membayar hutang.

    “Pelaku HY mendapat Rp300 ribu dan dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari, dan sisanya Rp400 ribu dihabiskan oleh keduanya untuk bersenang-senang,” tegasnya. 

    Diungkapkannya, selain kedua pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti.

    Yakni, 1 unit sepeda motor milik korban dan 1 unit sepeda motor yang dipakai pelaku saat melakukan aksi pemerasan.

    Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. 

    “Untuk keduanya kami sangkakan melanggar pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ujar Rohmadi. 

    Baca juga : IKADIN Bandar Lampung Soroti Praktik Mafia Tanah

    Tags: Kasus Pemerasan di PringsewuModus DiserempetModus KecelakaanPolres PringsewuPolsek Pringsewu KotaWarga Pringsewu
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Libur Idul Adha, Arus Penumpang dan Kendaraan di Pelabuhan Bakauheni Naik

    Next Post

    Berdasarkan IPM, Ini 5 Daerah Termaju di Provinsi Lampung, Ada Lampung Timur?

    Related Posts

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu
    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Ulasan 10 Ikan Hias Paling Digemari 2026

      Ulasan 10 Ikan Hias Paling Digemari 2026: Cantik, Mudah Dipelihara dan Cocok untuk Pemula

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Fakta Sains Jarang Diketahui: Tapi Nyata, Nomor 3 Bikin Kaget!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Rekomendasi 8 Tempat Wisata Terbaik di Lampung: Ada Pantai Eksotis dan Taman Nasional yang Mendunia

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengungkap Fakta Kalori Sepiring Nasi Putih: Dampaknya bagi Kesehatan?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 5 Penyebab Obesitas pada Anak: Dampaknya, Upaya Pencegahan dan Penanganannya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 6 Faktor Risiko Obesitas pada Anak: Penyebab, Dampak, dan Cara Mencegahnya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved