Lappung – Modus diserempet dan minta ganti rugi, 2 warga Pringsewu gasak sepeda motor korbannya.
Polsek Pringsewu Kota berhasil menangkap 2 orang pelaku pemerasan berkedok kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban kehilangan sepeda motornya.
Baca juga : Kasus Dugaan Pemerasan, Oknum Penyidik Polda Lampung Dikenai Sanksi Demosi
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi, mengatakan, kedua pelaku pemerasan berinisial MAL alias Muklis (39) warga Kelurahan Kuripan, Kotaagung, Tanggamus.
Dan HY (32) warga Pekon Rejosari, yang dibekuk pada Senin, 26 Juni 2023, sekira pukul 17.00 WIB atau kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi pemerasan.
Rohmadi menjelaskan, kedua pelaku diamankan polisi atas dugaan terlibat kasus pemerasan terhadap korbannya Prengki Kurniawan (23) warga Lampung Utara.
“Kasus pemerasan itu terjadi pada Minggu, 25 Juni 2023, sekira pukul 19.00 WIB, di Pekon Rejosari, Pringsewu,” kata dia, Jumat, 30 Juni 2023.
Baca juga : Jebak Korban Lewat Facebook, 3 Pelaku Pemerasan di Lampung Timur Ditangkap
Modusnya, lanjut Rohmadi, 2 pelaku ini menuduh korbannya menyerempet salah satu pelaku saat mengendarai sepeda motor.
Lalu keduanya meminta korban untuk bertanggung jawab dengan cara memberi uang ganti rugi.
“Lantaran korban tidak memiliki uang dan ketakutan, para pelaku mengambil sepeda motor beserta STNK milik korban sebagai jaminan lalu menggadaikannya,” jelasnya.
Akibat peristiwa tersebut korban kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Astrea nopol B 6083 NP senilai Rp5 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan pengaduan korban, kata Rohmadi, pihaknya langsung melakukan serangkaian upaya penyelidikan.
Setelah cukup bukti, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang saat itu berada di Pekon Rejosari, Pringsewu.
Baca juga : Polres Lampung Utara Ringkus 4 Tersangka Pemerasan Sopir Truk, Salah Satunya Oknum PNS
Di hadapan petugas, kedua pelaku mengaku nekat melakukan aksi pemerasan tersebut karena terdesak untuk membayar hutang dan bersenang-senang.
Modus diserempet dan minta ganti rugi, 2 warga Pringsewu gasak sepeda motor korbannya
Sepeda motor korban, sebutnya, oleh 2 pelaku digadaikan Rp1,5 juta.
Dari gadai motor itu, pelaku MAL mendapatkan bagian Rp800 ribu dan dihabiskan untuk membayar hutang.
“Pelaku HY mendapat Rp300 ribu dan dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari, dan sisanya Rp400 ribu dihabiskan oleh keduanya untuk bersenang-senang,” tegasnya.
Diungkapkannya, selain kedua pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Yakni, 1 unit sepeda motor milik korban dan 1 unit sepeda motor yang dipakai pelaku saat melakukan aksi pemerasan.
Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota.
“Untuk keduanya kami sangkakan melanggar pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ujar Rohmadi.
Baca juga : IKADIN Bandar Lampung Soroti Praktik Mafia Tanah





Lappung Media Network